PusakoNews.com, Kabupaten Kepahiang - Aparat Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan seorang pria berinisial SF (36) atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan kopi milik mertuanya dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar. Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, setelah kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik.
SF diketahui merupakan orang kepercayaan korban, seorang pengusaha kopi di Kepahiang. Sejak Oktober 2025, tersangka diberi tanggung jawab untuk menjual hasil panen kopi, termasuk kepada pembeli di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kecurigaan pihak keluarga mulai muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Tersangka berulang kali menyampaikan bahwa pembayaran dari pembeli belum lunas, bahkan menyertakan nota sebagai bukti transaksi. Namun, jumlah setoran yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai penjualan sebenarnya.
Puncak kecurigaan terjadi saat tersangka melaporkan penjualan sekitar 34 ton kopi senilai kurang lebih Rp2 miliar pada Februari 2026 yang disebut belum sepenuhnya dibayar. Keluarga korban kemudian melakukan penelusuran langsung kepada pembeli dan memperoleh fakta bahwa seluruh pembayaran telah dilunasi.
Berdasarkan temuan tersebut, keluarga membawa tersangka untuk melakukan klarifikasi langsung di hadapan pembeli di wilayah Curup, Rejang Lebong. Dari situ terungkap bahwa dokumen yang digunakan tersangka merupakan nota fiktif.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 7 April 2026 dan segera ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan aksi serupa hingga sembilan kali dengan modus yang sama, yakni memanipulasi bukti transaksi untuk meyakinkan korban.
Polisi mengungkapkan, dana hasil penggelapan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan gaya hidup mewah seperti perjalanan wisata dan hiburan malam di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Bengkulu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan total kerugian secara rinci, meskipun sementara ditaksir mencapai Rp4,7 miliar. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Kepahiang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terkait pengelolaan keuangan usaha.
[PusakoNews.com/red]








Komentar