PusakoNews.com, Jakarta - Faizal Assegaf secara tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan tidak pernah menerima bantuan maupun fasilitas apa pun dari pihak Bea Cukai.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faizal menegaskan bahwa berbagai tudingan yang mengarah kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menerima barang atau fasilitas dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar terkait penerimaan fasilitas merupakan bentuk kesalahpahaman maupun opini yang tidak berdasar.
Dalam perkembangan terpisah, Faizal turut mengambil langkah hukum dengan melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Laporan itu terkait dugaan penyebaran fitnah dan kebohongan publik dalam penanganan perkara dugaan suap impor, yang dinilainya telah menyampaikan informasi yang tidak akurat terkait dirinya. Ia menilai pernyataan tersebut telah membentuk persepsi publik yang merugikan nama baiknya.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi impor ini sendiri bermula dari operasi penindakan yang dilakukan KPK, yang kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang dan dugaan penerimaan sejumlah imbalan oleh oknum terkait.
Faizal menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan, sekaligus berharap agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
[PusakoNews.com/red]








Komentar