PusakoNews.com, Jakarta - Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., yang dikenal luas sebagai perwira berprestasi di lingkungan Polri, kembali menjadi perhatian publik.
Sosok yang akrab disapa “Pak Bray” oleh warganet ini sebelumnya dikenal atas keberhasilannya dalam mengungkap praktik Aplikasi ilegal “mata elang” (matel) dan Perusahaan-perusahaan finance yang menggunakan jasa debt collector lapangan dengan merampas dan bahkan menggunakan tindak kekerasan di jalanan.
Melalui akun Instagram resminya @manangsoebeti_official, Kombes Manang kini menyoroti maraknya jasa konsultan yang mengklaim mampu membantu masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol). Isu ini menjadi perbincangan hangat setelah ia mempertanyakan secara terbuka metode kerja sejumlah konsultan, termasuk yang mengatasnamakan Malahayati Consultant.
Dalam unggahannya, Kombes Manang mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, antara lain terkait potensi praktik “gali lubang tutup lubang”, dugaan penggunaan joki pinjol untuk pengajuan utang baru menggunakan data nasabah, besaran fee dari pencairan dana, mekanisme perlindungan terhadap nasabah saat didatangi debt collector, hingga klaim penghapusan status blacklist di OJK.
Ia menegaskan bahwa jika metode yang digunakan transparan dan benar-benar membantu masyarakat keluar dari jerat utang, maka hal tersebut patut didukung. Namun sebaliknya, jika praktik tersebut justru memperdalam beban utang dan merugikan masyarakat, maka harus segera dihentikan.
Kombes Manang juga mengimbau agar tidak ada pihak yang “menjebak” masyarakat yang sedang mengalami kesulitan finansial. Ia menilai kondisi masyarakat yang sudah tertekan akibat utang tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam unggahan lanjutan, ia turut mengungkap dugaan pola kerja sejumlah konsultan yang dinilai berpotensi menyesatkan. Temuan tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi korban pinjaman online. Ia juga mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil sikap dan langkah konkret.
Berdasarkan aduan masyarakat yang diterimanya, disebutkan bahwa bentuk “backup” yang diberikan oleh sejumlah konsultan terhadap klien diduga merupakan rekayasa dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, Kombes Manang juga secara khusus menyoroti akun yang diduga menawarkan layanan konsultasi dengan mendorong klien melakukan top up dan mengajukan pinjaman baru di berbagai aplikasi. Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai sangat berisiko dan dapat semakin menjerumuskan masyarakat dalam jeratan utang yang lebih dalam.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam layanan keuangan berbasis digital.
[PusakoNews.com/red]
Komentar