PusakoNews.com, Kabupaten Bogor - Aparat Kepolisian Sektor Megamendung berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan melalui usaha konter telepon seluler di wilayah Desa Pasir Angin, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat golongan G tanpa izin. Petugas kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan mengamankan seorang pelaku berinisial TSS (30) yang diduga sebagai penjual.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 458 butir obat keras dari berbagai jenis, terdiri atas 70 butir tramadol, 268 butir hexymer, 50 butir trihexyphenidyl, serta 70 butir obat jenis double Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar kurang lebih Rp806 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler.








Komentar