PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dalam rapat dengar pendapat untuk mengklarifikasi penanganan kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya menjaga transparansi dan keadilan.
Dalam forum tersebut, Kajari Karo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Amsal didasarkan pada dugaan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Modus yang disoroti antara lain perbedaan durasi pekerjaan dengan anggaran sewa alat serta adanya komponen biaya yang dinilai tumpang tindih, seperti editing, cutting, dan dubbing yang dianggap sudah termasuk dalam biaya produksi utama.
Danke juga mengungkap bahwa penahanan terhadap Amsal dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP lama karena proses hukum dimulai pada tahun 2025. Ia menyebut jarak dan faktor teknis menjadi kendala dalam beberapa tahapan administrasi, termasuk proses penangguhan penahanan.
Di sisi lain, Komisi III DPR turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan intimidasi terhadap Amsal selama masa penahanan. Tuduhan tersebut berkaitan dengan tindakan oknum jaksa yang diduga memberikan tekanan agar terdakwa mengikuti alur proses hukum tanpa pendampingan kuasa hukum.
Selain itu, DPR juga mempertanyakan adanya perbedaan istilah dalam dokumen resmi terkait status penahanan, yang diakui oleh pihak kejaksaan sebagai kesalahan administratif.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh pengadilan. DPR menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya dalam kasus yang menyangkut masyarakat kecil, guna memastikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
[PusakoNews.com/red]








Komentar