Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Mark-Up Video Profil Desa

News Update
Bebas! Amsal Sitepu Lolos dari Jerat Kasus Mark-Up, Hakim: Tak Terbukti
Videografer Amsal Sitepu divonis bebas
©PusakoNews.com/red
Videografer Amsal Sitepu divonis bebas ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
716
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan demikian, Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.


Hakim juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek yang dikerjakan Amsal, sehingga seluruh hak, kedudukan, serta martabatnya dipulihkan.


Sebelumnya, Amsal didakwa melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa yang mencakup sekitar 20 desa dengan nilai anggaran lebih dari Rp200 juta. Jaksa bahkan menuntut hukuman penjara selama dua tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.


Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum, sehingga seluruh tuntutan terhadap Amsal gugur.


Putusan ini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pelaku ekonomi kreatif, mengingat kasus tersebut sempat memicu perdebatan terkait penilaian biaya dalam industri kreatif.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait