PusakoNews.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan demikian, Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.
Hakim juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek yang dikerjakan Amsal, sehingga seluruh hak, kedudukan, serta martabatnya dipulihkan.
Sebelumnya, Amsal didakwa melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa yang mencakup sekitar 20 desa dengan nilai anggaran lebih dari Rp200 juta. Jaksa bahkan menuntut hukuman penjara selama dua tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti secara hukum, sehingga seluruh tuntutan terhadap Amsal gugur.
Putusan ini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pelaku ekonomi kreatif, mengingat kasus tersebut sempat memicu perdebatan terkait penilaian biaya dalam industri kreatif.
[PusakoNews.com/red]








Komentar