PusakoNews.com, Medan - Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Kasus ini bermula dari kegiatan yang dilaksanakan pada periode 2020–2022 di sejumlah desa di empat kecamatan di wilayah tersebut.
Amsal, melalui perusahaannya, menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada kepala desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per desa. Namun, dalam prosesnya, jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran (mark-up) serta ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, seperti pekerjaan yang tidak sesuai kontrak hingga adanya komponen anggaran yang dinilai ganda atau tidak terealisasi.
Dalam persidangan, Amsal membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia juga mempertanyakan dasar penetapannya sebagai tersangka, mengingat dirinya awalnya hanya dipanggil sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir dan menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sejumlah pihak, termasuk DPR RI, yang menyoroti aspek keadilan serta perlakuan hukum terhadap pelaku industri kreatif dalam pengelolaan proyek berbasis dana desa.
[PusakoNews.com/red]