PusakoNews.com, Jakarta - Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di Bali sempat diwarnai pelanggaran oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Pria bernama Karl Adolf Amrhein kedapatan berjalan kaki di ruang publik saat umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Citra Kesuma menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WITA di Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati. Saat itu, Pecalang Desa Adat Sukawati tengah melakukan patroli rutin dan mendapati WNA tersebut berjalan sendirian di jalan raya sambil membawa tas.
Petugas sempat meminta keterangan, namun yang bersangkutan tidak merespons. Pecalang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan membawa WNA tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Karl mengaku keluar dari penginapannya di kawasan Ubud karena masa sewa telah berakhir. Ia berupaya mencari tempat menginap baru dengan berjalan kaki, tanpa mengetahui bahwa seluruh aktivitas di Bali dihentikan selama Nyepi.
Petugas Polsek Sukawati bersama Pecalang kemudian memberikan pemahaman terkait aturan Nyepi yang melarang segala bentuk aktivitas di luar ruangan. WNA tersebut sempat ditawari untuk beristirahat di kantor polisi hingga perayaan berakhir, namun menolak dan meminta difasilitasi tempat menginap.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan salah satu vila di wilayah Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, untuk menyediakan akomodasi. Setelah kesepakatan tercapai, yang bersangkutan diantar menggunakan kendaraan dinas menuju lokasi tersebut untuk beristirahat hingga Nyepi selesai.
Kapolres Gianyar mengimbau seluruh wisatawan mancanegara agar menghormati aturan serta kearifan lokal yang berlaku di Bali, khususnya selama perayaan Hari Raya Nyepi, guna menjaga ketertiban dan keharmonisan bersama.
[PusakoNews.com/red]