PusakoNews.com, Jakarta Barat - Penataan jaringan utilitas di Jakarta Barat mencakup enam ruas jalan dengan total panjang penanganan 15,5 kilometer. Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan pada 5 November 2026 adalah pemutusan kabel udara sepanjang 3 kilometer di Jalan Kembangan Raya, Kembangan Selatan.
Program tersebut menjadi bagian dari gerakan 5M Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi jaringan utilitas yang berada di ruang publik. Pelaksanaannya melibatkan jajaran Dinas Bina Marga, operator jaringan, dan asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa penataan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Pramono Anung. Pemerintah menargetkan seluruh kabel udara di Jakarta dapat dipindahkan dalam lima tahun ke depan.
Untuk kawasan Kembangan, Nirwono menyebut penataan sepanjang sekitar 5 kilometer akan segera dilakukan dalam rentang dua hingga tiga minggu.
Pekerjaan tidak hanya mencakup pemutusan kabel yang sudah tidak berfungsi. Tiang-tiang yang tidak lagi digunakan juga akan ditertibkan dan diangkat. Sementara itu, jaringan yang masih aktif ditangani melalui koordinasi dengan operator pemiliknya.
Penataan diarahkan untuk meningkatkan keselamatan warga, memberikan kenyamanan bagi pengguna trotoar dan jalan, memperlancar lalu lintas, memperindah kawasan perkotaan, serta mempercepat pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah.
Enam ruas jalan menjadi sasaran
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Taufik Hendayana, menyebut program penanganan kabel utilitas tersebut meliputi enam ruas jalan. Rinciannya adalah:
- Jalan Meruya Selatan: 1.100 meter.
- Jalan Utan Jati: 6.000 meter.
- Jalan Kusuma: 1.600 meter.
- Jalan Brigjen Katamso: 2.600 meter.
- Jalan Kembangan Raya: 3.000 meter.
- Jalan Kedoya Pilar: 1.200 meter.
Total panjang keenam ruas tersebut mencapai 15.500 meter atau 15,5 kilometer.
Setelah pekerjaan di Jalan Kembangan Raya, penataan kabel di Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1,2 kilometer dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026.
Ketua Subkelompok Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sapii, menjelaskan bahwa jaringan yang menjadi sasaran meliputi kabel fiber optik dan telekomunikasi. Kabel listrik belum dapat langsung dipindahkan karena memerlukan perencanaan teknis tersendiri bersama PLN.
Untuk jaringan yang masih beroperasi, proses penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan operator. Tahapannya meliputi pemotongan kabel tidak terpakai, perapian kabel aktif, kemudian relokasi jaringan ke bawah tanah.
Nirwono juga menegaskan bahwa kabel yang telah dibersihkan tidak boleh kembali dipasang secara sembarangan. Petugas dapat melakukan pemotongan apabila ditemukan pemasangan ulang yang tidak sesuai setelah penertiban.
Pengawasan di Jakarta Barat akan melibatkan tim khusus di delapan kecamatan. Menurut Taufik, setiap kecamatan memiliki tim yang bertugas melakukan pemantauan dan penataan secara rutin setiap hari.
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membenahi jaringan kabel udara secara bertahap, dengan tetap memperhatikan koordinasi bersama pemilik jaringan utilitas.








Komentar