"DPRD DKI menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna 22 September 2026."
Nilai Perubahan APBD 2026 disepakati Rp79,56 triliun, turun dari APBD murni sebesar Rp81,32 triliun.
DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DK
Sesuaikan Ukuran Baca
901
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Pembahasan sebelumnya dilakukan melalui rapat kerja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rapat kerja komisi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta rapat pimpinan DPRD bersama Banggar dan TAPD.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Apakah Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?" tanya Baco dalam rapat paripurna.
Anggota DPRD yang hadir menjawab, "Setuju." Persetujuan itu kemudian ditandai dengan ketukan palu tiga kali.
Setelah persetujuan, pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani berita acara persetujuan bersama. Raperda tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dalam pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan Rano Karno, Pemprov DKI menyebut nilai Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati mencapai Rp79,56 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp81,32 triliun. Jakarta
Pemprov DKI menyatakan penyesuaian anggaran tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Pemerintah daerah juga berharap persetujuan perubahan APBD tersebut mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan sepanjang 2026. Jakarta
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta sebelum ditutup dengan pembacaan doa.
Catatan penting: berdasarkan pemeriksaan JDIH Provinsi DKI Jakarta, daftar Perda 2026 yang tersedia saat pemeriksaan belum menunjukkan Perda Perubahan APBD 2026. Daftar tersebut masih mencatat Perda Nomor 6 Tahun 2026 sebagai Perda terbaru yang tersedia, yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Beritajakarta.id โ โDPRD DKI Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perdaโ, 22 September 2026.
[02]Pemerintah Provinsi DKI Jakarta โ โPerubahan APBD DKI 2026 Disetujui, Wagub Rano Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalanโ, 22 September 2026
[03]JDIH Provinsi DKI Jakarta โ daftar Peraturan Daerah Tahun 2026.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar