Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan dukungan partainya terhadap penegakan hukum atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Suyudi dalam menangani perkara yang
Dukungan PDI Perjuangan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Suyudi dalam penanganan perkara tersebut.
PusakoNews.com, Jakarta - Dukungan terhadap penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto datang dari PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan dukungan partainya kepada Kapolri Jenderal Suyudi dalam penanganan perkara tersebut.
Pernyataan Hasto menjadi bagian dari perhatian politik terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian. Persoalan ini berkaitan dengan penggunaan fasilitas intersepsi yang semestinya dijalankan berdasarkan prosedur dan kepentingan penegakan hukum.
Dukungan PDI Perjuangan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai perhatian utama dalam perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Konferensi pers resmi dari Bareskrim Polri terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto telah digelar pada Selasa malam, 3 November 2026 ยฉPusakoNews.com
Dalam perkara tersebut, sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri menjadi bagian penting dari penyidikan. Sistem tersebut diduga disalahgunakan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Persoalan lainnya adalah dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Bareskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki kedudukan hukum sebagai tersangka, bukan terpidana. Penanganan perkara selanjutnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan Hasto dan PDI Perjuangan kepada Kapolri Suyudi menjadi salah satu respons politik terhadap penanganan perkara tersebut. Pernyataan itu sekaligus menempatkan proses penegakan hukum sebagai perhatian dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.
Komentar