Polda Kalsel juga menetapkan delapan tersangka perorangan. Sementara itu, Kapolri menyebut pemilik dan pemegang saham perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara karhutla.
Dari 16 kasus yang melibatkan perorangan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 12 kasus masuk penyidikan dan empat masih penyelidikan.
Polda Kalimantan Selatan memproses 12 korporasi terkait dugaan karhutla, dengan empat tersangka dari unsur korporasi. ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
967
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Banjarbaru - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan mulai menunjukkan perkembangan pada proses hukum terhadap korporasi. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap empat tersangka dari unsur korporasi telah ditetapkan, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan lainnya masih berlangsung.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, terdapat 12 korporasi yang sedang diproses terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa karhutla. Penanganannya berada pada tahapan hukum yang berbeda, yakni penyelidikan dan penyidikan.
Keterangan itu disampaikan Kapolda di Banjarbaru pada Senin (19/10/2026).
"Sampai dengan hari ini, ada 12 korporasi yang kita proses ya. Sebagian masih lidik (penyelidikan), sebagian lagi juga sudah sidik (penyidikan)," ujar Rosyanto.
Selain menyasar unsur korporasi, aparat kepolisian turut menangani 16 kasus karhutla yang melibatkan perorangan.
Dari jumlah tersebut, 12 kasus telah meningkat ke tahap penyidikan, sedangkan empat lainnya masih dalam penyelidikan. Polisi juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Perbedaan tahapan penanganan ini menunjukkan bahwa tidak seluruh perkara yang sedang diproses telah berujung pada penetapan tersangka. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berjalan berdasarkan perkembangan penyelidikan dan penyidikan masing-masing kasus.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Kapolri Buka Peluang Pertanggungjawaban Pemilik dan Pemegang Saham
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto ยฉPusakoNews.com
Di tingkat nasional, penanganan karhutla yang berkaitan dengan korporasi juga menjadi perhatian Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai kegiatan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (19/10/2026).
Menurut Suyudi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Penetapan tersangka dalam perkara-perkara tersebut ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat setelah bukti yang diperlukan terpenuhi.
Dengan demikian, angka 98 yang disampaikan Kapolri merujuk pada jumlah laporan polisi yang telah memasuki penyidikan, bukan jumlah tersangka yang telah ditetapkan.
Kapolri juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam perkara karhutla tidak hanya berpotensi dibebankan kepada perusahaan sebagai badan usaha.
Pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait juga dapat menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan aparat kepolisian.
Dugaan Pembakaran Sawah di Kabupaten Banjar Turut Diproses
Dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan perorangan, aparat kepolisian juga mengusut dugaan pembakaran lahan persawahan di Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Seorang pria berinisial ZA diamankan jajaran Polsek Martapura Timur setelah diduga membakar lahan yang disewanya untuk membersihkan area persawahan sebelum kembali ditanami padi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 23.30 Wita, di RT 05 Desa Tambak Anyar.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfianoor menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai kebakaran di kawasan persawahan.
Dalam proses penanganannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala dan satu korek api berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, ZA disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara di Tambak Anyar menjadi salah satu contoh penanganan dugaan pembakaran lahan terhadap individu. Sementara itu, pengusutan terhadap unsur korporasi di Kalimantan Selatan dan laporan-laporan yang ditangani Bareskrim Polri masih berjalan sesuai tahapan hukum masing-masing.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Banjarmasin Post
[02]Habar Kalimantan
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar