Perusahaan Nikel Sherly Tjoanda Terancam Denda Rp 500 Milyar?!

Satgas PKH Tegaskan Proses Verifikasi Dugaan Pelanggaran Tambang di Maluku Utara Masih Berjalan
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
68
568
PusakoNews.com, Ternate - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa proses verifikasi terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara hingga saat ini masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa tim masih melakukan pencocokan dan verifikasi data di lapangan. Ia menekankan adanya perbedaan data yang saat ini tengah dikaji secara menyeluruh dan objektif.

“Prosesnya masih berjalan dan belum ada hasil akhir. Kami bekerja secara cermat, akurat, dan berbasis data,” ujarnya di Gedung Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta.

Satgas PKH memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah tindak lanjut akan diambil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya beredar informasi mengenai dugaan sanksi administratif sebesar Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya atas aktivitas pertambangan nikel di wilayah Pulau Gabe, Halmahera Tengah. Namun demikian, Satgas PKH menegaskan bahwa hingga saat ini proses masih dalam tahap pendalaman dan belum ada keputusan resmi yang ditetapkan.

Satgas PKH berkomitmen menjalankan tugas penertiban kawasan hutan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait