Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Teknologi Face Recognition, 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam Sepanjang Semester I 2026

PusakOtomotif

"16.812 Pelanggaran TNKB Terungkap, Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Teknologi Face Recognition"

Tak Bisa Lagi Mengelak! ETLE Kini Kenali Wajah Pengendara Meski Pelat Nomor Dipalsukan
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya memberikan Keterangan Pers
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya memberikan Keterangan Pers
Sesuaikan Ukuran Baca
553
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mempercepat transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas melalui penguatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini terintegrasi dengan Face Recognition (FR) dan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu maupun kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan yang menjadi arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Wibowo, diterapkan sebagai respons atas masih tingginya pelanggaran terkait penggunaan TNKB di berbagai wilayah. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I Tahun 2026, sistem ETLE berhasil merekam 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan kendaraan tanpa pelat nomor maupun kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Dari jumlah tersebut, sekitar 77,24 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, menunjukkan bahwa kelompok kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran administrasi lalu lintas yang terdeteksi melalui sistem elektronik.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan memiliki fungsi penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta mendukung proses penegakan hukum.

NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Ilustrasi Face Recognition dan ETLE
Ilustrasi Face Recognition dan ETLE

Menurutnya, pelanggaran penggunaan pelat nomor umumnya dilakukan dengan berbagai motif, mulai dari menghindari penindakan melalui ETLE, menyiasati kebijakan ganjil-genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

"Berdasarkan data Semester I Januari hingga Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil direkam ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa kecenderungan penggunaan pelat nomor palsu maupun kendaraan tanpa TNKB menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum berbasis elektronik. Karena itu, Korlantas Polri menghadirkan teknologi Face Recognition sebagai solusi untuk memastikan identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, ditutup, bahkan tidak dipasang sama sekali.

Melalui teknologi tersebut, kamera ETLE mampu mengenali wajah pengendara, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Sistem ini memungkinkan proses identifikasi berlangsung lebih akurat sehingga penegakan hukum tidak lagi hanya bergantung pada identitas kendaraan, tetapi juga dapat mengarah langsung kepada identitas pengemudi.

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R5a

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Korlantas Polri Perkuat ETLE dengan Teknologi Face Recognition, 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor Terekam Sepanjang Semester I 2026

Selain meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas, pemanfaatan Face Recognition juga mendukung proses pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memperkuat validasi identitas pelanggar, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang benar, sekaligus meminimalkan penyalahgunaan identitas kendaraan.

Brigjen Pol. I Made Agus menjelaskan, apabila hasil tangkapan kamera ETLE menunjukkan ketidaksesuaian antara kendaraan dengan data registrasi yang dimiliki Polri, maka kendaraan tersebut akan terindikasi menggunakan pelat nomor palsu. Selanjutnya, petugas back office melakukan proses verifikasi sebelum hasilnya diteruskan kepada personel di lapangan sebagai sasaran penindakan.

Di samping penguatan sistem ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan intensitas patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) bersama Subdirektorat Penegakan Hukum di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran penggunaan TNKB.

Penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memprioritaskan sistem elektronik sebagai instrumen utama, sedangkan tindakan represif hanya diterapkan sebagai langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak menunjukkan kepatuhan terhadap aturan.

Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Menutup keterangannya, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa tujuan utama Korlantas Polri bukan memperbanyak penindakan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pemanfaatan teknologi yang modern, transparan, dan berkeadilan.

"Penegakan hukum bukanlah tujuan utama kami, melainkan alternatif terakhir. Fokus kami adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui optimalisasi sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi sehingga keselamatan, ketertiban, serta kepastian hukum di jalan raya dapat terwujud secara berkelanjutan," tegasnya.

Dengan penguatan teknologi Face Recognition yang terintegrasi dengan ETLE dan data kependudukan nasional, Korlantas Polri optimistis sistem penegakan hukum lalu lintas akan semakin efektif, akurat, serta mampu memberikan efek jera bagi pelanggar, sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di seluruh Indonesia.
[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R6b

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews