PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya hanya dengan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan dan stimulus bagi masyarakat agar dapat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” ujar Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).
Pemprov DKI Jakarta memastikan pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus maupun menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas penghapusan denda tersebut.
- Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Dimulai Besok, Tidak Perlu Bayar Denda Keterlambatan
- Warga Jakarta Full Senyum! Denda Pajak Kendaraan Resmi Dihapus Sementara
- Catat Tanggalnya! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Berlaku Sampai 31 Agustus 2026







Komentar