5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik

Seiring dengan era elektrifikasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan identitas visual khusus bagi kendaraan listrik (EV) melalui ciri khas lis biru di bagian bawah pelat.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas resmi untuk kendaraan listrik. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
62
549
PusakoNews.com, Jakarta - Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas resmi.
Namun, seiring dengan era elektrifikasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan identitas visual khusus bagi kendaraan listrik (EV) melalui ciri khas lis biru di bagian bawah pelat.

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 2, terdapat lima kombinasi warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya masing-masing :

5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik dan jenis penggunaannya
1. Pelat Hitam dengan Lis Biru: Untuk Kendaraan Pribadi
Inilah tipe yang paling sering kita jumpai di jalanan.
Menariknya, sebelum tahun 2020, mobil listrik seperti Tesla masih menggunakan pelat hitam polos. Namun, sejak keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020, semua kendaraan listrik pribadi wajib menyertakan aksen lis biru sebagai penanda utama.

2. Pelat Kuning dengan Lis Biru: Untuk Transportasi Umum

3. Pelat Merah dengan Lis Biru: Untuk Instansi Pemerintah

4. Pelat Putih dengan Lis Biru: Khusus STCK

5. Pelat Hijau dengan Lis Biru: Untuk Kawasan Tertentu (Zona Berikat)

Berita Terkait