PusakoNews.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di berbagai wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi berskala nasional tersebut difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelaksanaan operasi telah dipersiapkan melalui apel kesiapan yang dipimpin jajaran Korlantas Polri. Dalam operasi tahun ini, kepolisian menitikberatkan pengawasan berbasis digital sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 menggunakan pola operasi mandiri kewilayahan. Dengan konsep tersebut, masing-masing daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan pola penindakan berdasarkan kondisi lalu lintas dan tingkat pelanggaran di wilayahnya. Meski demikian, fokus utama tetap diarahkan pada optimalisasi sistem ETLE yang kini menjadi instrumen utama penegakan hukum lalu lintas nasional.
Dalam operasi kali ini, pelanggaran yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Polisi akan menindak kendaraan yang pelat nomornya dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat tertentu. Praktik tersebut dinilai menghambat pembacaan identitas kendaraan oleh kamera ETLE sehingga mengganggu proses penindakan elektronik.
Selain pelanggaran terkait pelat nomor, aparat kepolisian juga tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran seperti melawan arus, berkendara secara ugal-ugalan, hingga tindakan yang mengancam keselamatan publik akan tetap dikenakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Korlantas Polri menetapkan komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dengan dominasi sistem elektronik. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang konvensional, dan sisanya berupa teguran simpatik kepada pelanggar tertentu dengan pendekatan humanis. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.
Tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 adalah “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”. Tema tersebut menegaskan komitmen Polri dalam memperluas penggunaan teknologi digital guna menciptakan sistem pengawasan lalu lintas yang lebih transparan, akurat, dan efisien.
Melalui operasi ini, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan, memasang pelat nomor sesuai aturan resmi, serta mematuhi seluruh ketentuan berlalu lintas. Kepolisian berharap peningkatan pengawasan berbasis digital dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berkendara.
[PusakoNews.com/red]
- Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026 dengan fokus utama meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
- Polisi menargetkan kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai aturan, seperti pelat yang disamarkan, ditutup, dimodifikasi, atau dilepas karena dinilai menghambat identifikasi kamera ETLE.
- Penindakan dilakukan melalui kombinasi ETLE, tilang manual, dan teguran humanis, sekaligus mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.




Komentar