PusakoNews.com, Kabupaten Bogor - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7), sebagai langkah memperkuat daya saing sektor perikanan sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya nelayan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter, sementara harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga keekonomian diperkirakan sekitar Rp18.600 per liter, sehingga selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000/Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Didanai BPDP Tanpa Bebani APBN
"Prabowo Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000/Liter, Berlaku untuk Kapal 30–200 GT"
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian harga energi bagi pelaku usaha perikanan di tengah tingginya biaya operasional. Menurutnya, harga khusus Rp15.000 per liter diharapkan mampu meringankan beban nelayan pemilik kapal 30 GT hingga 200 GT sehingga aktivitas penangkapan ikan dapat berjalan lebih efisien dan produktif.
Bahlil memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan dukungan harga berasal dari dana non-APBN.
Untuk menjamin penyaluran tepat sasaran, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menetapkan lokasi distribusi BBM. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan manfaat kebijakan benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor perikanan nasional dengan menyediakan akses energi yang lebih terjangkau, menjaga keberlanjutan usaha nelayan, serta meningkatkan daya saing industri perikanan tanpa menambah beban fiskal negara.
[PusakoNews.com/red]









Komentar