PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mendorong percepatan pengujian teknis terhadap bahan bakar alternatif Bobibos sebelum dapat dipasarkan secara luas.
Langkah ini dilakukan guna memastikan standar mutu sekaligus menentukan klasifikasi produk, apakah Bobibos masuk dalam kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengujian tersebut akan dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga terkait dengan mengacu pada prosedur dan standar yang berlaku.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan bahwa pihak produsen diminta segera menindaklanjuti proses uji laboratorium agar penentuan status produk dapat dilakukan secara akuntabel dan transparan. Seluruh tahapan teknis pengujian akan berada di bawah kewenangan lembaga riset energi nasional, termasuk pengujian spesifikasi dan kesesuaian standar.
Komentar