Uji Kelayakan Bobibos Dipercepat, Pemerintah Tentukan Status BBN atau BBM

Status Bobibos Masih Abu-abu, Pemerintah Siapkan Uji Penting
Ilustrasi: Bobibos Masuk Kategori BBN atau BBM
Ilustrasi: Bobibos Masuk Kategori BBN atau BBM
Sesuaikan Ukuran Baca
596

PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mendorong percepatan pengujian teknis terhadap bahan bakar alternatif Bobibos sebelum dapat dipasarkan secara luas.


Langkah ini dilakukan guna memastikan standar mutu sekaligus menentukan klasifikasi produk, apakah Bobibos masuk dalam kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengujian tersebut akan dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga terkait dengan mengacu pada prosedur dan standar yang berlaku.


Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan bahwa pihak produsen diminta segera menindaklanjuti proses uji laboratorium agar penentuan status produk dapat dilakukan secara akuntabel dan transparan. Seluruh tahapan teknis pengujian akan berada di bawah kewenangan lembaga riset energi nasional, termasuk pengujian spesifikasi dan kesesuaian standar.

Uji Kelayakan Bobibos Dipercepat, Pemerintah Tentukan Status BBN atau BBM

Uji kelayakan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara Ditjen Migas dan produsen Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, dalam rangka mematangkan rencana pengembangan bahan bakar alternatif karya anak bangsa. Pemerintah menyambut positif inovasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika global.


Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap produk energi yang akan beredar wajib memenuhi standar teknis dan keamanan. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko, termasuk kerusakan mesin, serta memberikan kepastian hukum terhadap kualitas produk yang digunakan.


Dengan dilakukannya pengujian komprehensif ini, diharapkan Bobibos dapat memperoleh kejelasan status dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum digunakan secara luas di masyarakat.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait