"Kronologi Lengkap Kerusuhan Tanah Abang, Mandor Proyek Tewas Dibacok, 5 Warga Jadi Tersangka"
Bentrokan Maut di Tanah Abang! Mandor Proyek Tewas, Polisi Ungkap Awal Mula Kerusuhan
Tiga di antaranya berhasil diamankan, yakni AC (36), HT (41), dan ZH (41)
Sesuaikan Ukuran Baca
584
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta Pusat - Bentrokan antara sekelompok warga dengan pekerja proyek pembersihan lahan di kawasan Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berujung pada tewasnya seorang mandor proyek berinisial AS (71). Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, tersebut diduga dipicu oleh perselisihan yang telah berlangsung beberapa hari sebelumnya terkait aktivitas proyek yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Konferensi pers pengungkapan kasus kerusuhan antara warga dan pegawai proyek pembersihan lahan di Tanah Abang, di Polsek Metro Tanah Abang, 20 Desember 2024.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanah Abang, Ajun Komisaris Aditya Simanggara Sembiri, menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2024. Saat itu, seorang warga berinisial AH mendatangi lokasi proyek pembersihan lahan milik salah satu perusahaan untuk menyampaikan keberatan masyarakat terhadap aktivitas pekerjaan yang berlangsung hingga larut malam.
Menurut Aditya, warga mengeluhkan suara bising dan aktivitas proyek yang dianggap mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar. Namun, penyampaian aspirasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Pada siang harinya, AH kembali mendatangi lokasi proyek dengan harapan keluhan warga mendapat perhatian. Akan tetapi, upaya tersebut justru memicu ketegangan setelah salah seorang pekerja proyek diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada AH.
Merasa tidak mendapatkan tanggapan yang baik, AH kemudian kembali ke lingkungan tempat tinggalnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RW 01 Kebon Kacang. Menindaklanjuti laporan itu, para ketua RT dan RW setempat sepakat melakukan pertemuan dengan pihak proyek pada Senin, 16 Desember 2024.
Pertemuan yang mempertemukan perwakilan warga dengan pekerja proyek berlangsung dalam suasana mediasi. Berdasarkan keterangan kepolisian, dialog tersebut menghasilkan kesepakatan dan permasalahan dinyatakan selesai tanpa adanya insiden lanjutan pada hari itu.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Namun situasi berubah drastis keesokan harinya.
Polisi memeriksa lokasi TKP bentrokan warga di Kebon Kacang, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024)
Pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok warga dari wilayah Kebon Kacang kembali mendatangi lokasi proyek. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kelompok tersebut membawa sejumlah senjata tajam dan langsung melakukan penyerangan terhadap para pekerja proyek.
Dalam insiden tersebut, AS, seorang mandor proyek berusia 71 tahun, menjadi korban utama. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian lutut serta menerima pukulan di bagian kepala dan sejumlah anggota tubuh lainnya.
Akibat luka-luka yang dideritanya, AS meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi memastikan tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka lainnya dalam bentrokan tersebut.
Pasca-kejadian, Polsek Metro Tanah Abang bersama jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menetapkan lima orang yang merupakan warga sebagai tersangka. Tiga di antaranya berhasil diamankan, yakni AC (36), HT (41), dan ZH (41). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing yang berada di kawasan Kebon Kacang dan Kebon Melati.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial ER dan IP sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan saat penyerangan, di antaranya pedang sisir dan sebilah samurai.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap kini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penyidik menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus terus memburu para tersangka yang belum tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar