Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Disdikbud Kaltim Resmi Hapus Status Guru Honorer, Beralih ke Skema Tenaga Pengganti

Dunia Pendidikan

"Kaltim Resmi Hapus Guru Honorer, Disdikbud Terapkan Skema Tenaga Pengganti"

Tak Ada Lagi Guru Honorer di Kaltim, Ini Skema Baru yang Diterapkan Disdikbud
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin

Rangkuman Berita

  • Disdikbud Kaltim Pastikan Status Guru Honorer Berakhir Tahun Ini
  • Guru Honorer Dihapus di Kaltim, Ribuan Tenaga Pendidik Masuk Skema Baru
  • Pemprov Kaltim Ubah Total Sistem Guru Non-ASN, Honorer Resmi Ditiadakan
Sesuaikan Ukuran Baca
529
HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan seiring implementasi kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari langkah strategis tersebut, status guru honorer di lingkungan sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi resmi dihapus dan digantikan dengan mekanisme tenaga pengganti.

Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal di tengah proses transisi sistem kepegawaian nasional. Selain menjamin keberlangsungan layanan pendidikan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan tenaga pendidik yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa seluruh sekolah tingkat provinsi kini tidak lagi menggunakan skema guru honorer sebagaimana sebelumnya. Tenaga pendidik non-ASN yang masih bertugas saat ini telah dialihkan ke dalam kategori tenaga pengganti dengan pembiayaan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Menurut Armin, perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan tenaga pendidik non-ASN. Sistem baru yang diterapkan juga dinilai lebih akuntabel karena penempatan tenaga pengajar didasarkan pada kebutuhan aktual masing-masing sekolah dan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Jika pada sistem sebelumnya penempatan tenaga honorer dilakukan melalui surat keputusan, kini kebutuhan tenaga pengajar ditentukan berdasarkan kondisi nyata di sekolah dan disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang ada,” ujar Armin dalam keterangannya kepada media.


Related News: Puan Maharani: Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer Harus Dipercepat


Ia menjelaskan bahwa skema tenaga pengganti juga menjadi solusi atas berbagai tantangan regulasi yang selama ini muncul dalam proses penataan tenaga kerja non-ASN di sektor pendidikan. Dengan mekanisme yang telah diselaraskan dengan ketentuan pemerintah pusat, sekolah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

“Semua guru yang belum berstatus ASN saat ini masuk dalam kategori tenaga pengganti. Dengan sistem ini tidak ada lagi persoalan terkait regulasi karena mekanismenya sudah menyesuaikan aturan yang berlaku. Beberapa daerah lain, seperti Bontang, juga mulai menerapkan pola yang sama,” jelasnya.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin

Selain menjamin keberlangsungan proses pembelajaran, kebijakan ini juga membuka peluang bagi tenaga pendidik non-ASN untuk menempuh jalur kepegawaian yang lebih terstruktur melalui seleksi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disdikbud Kaltim menilai proses transisi tersebut berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan berarti di lingkungan sekolah. Hingga pertengahan tahun berjalan, seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN telah terakomodasi melalui dukungan pembiayaan daerah, sehingga tidak lagi terdapat status guru honorer sebagaimana yang berlaku sebelumnya.


Related News: Kemendikdasmen Akan Berikan Sanksi Tegas Kecurangan TKA, Pengawas Terlibat Terancam Blacklist!


Armin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penataan tersebut yang dinilai mampu menjaga stabilitas layanan pendidikan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kebijakan nasional.

“Alhamdulillah, tahun ini sudah tidak ada lagi guru honorer atau tenaga honorer di sekolah karena seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN telah diakomodasi melalui bantuan operasional,” tutupnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan, memperkuat kepastian status tenaga pendidik, serta menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Bumi Etam.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews