PusakoNews.com, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan seiring implementasi kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bagian dari langkah strategis tersebut, status guru honorer di lingkungan sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi resmi dihapus dan digantikan dengan mekanisme tenaga pengganti.
Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal di tengah proses transisi sistem kepegawaian nasional. Selain menjamin keberlangsungan layanan pendidikan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan tenaga pendidik yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa seluruh sekolah tingkat provinsi kini tidak lagi menggunakan skema guru honorer sebagaimana sebelumnya. Tenaga pendidik non-ASN yang masih bertugas saat ini telah dialihkan ke dalam kategori tenaga pengganti dengan pembiayaan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Menurut Armin, perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan tenaga pendidik non-ASN. Sistem baru yang diterapkan juga dinilai lebih akuntabel karena penempatan tenaga pengajar didasarkan pada kebutuhan aktual masing-masing sekolah dan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Jika pada sistem sebelumnya penempatan tenaga honorer dilakukan melalui surat keputusan, kini kebutuhan tenaga pengajar ditentukan berdasarkan kondisi nyata di sekolah dan disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang ada,” ujar Armin dalam keterangannya kepada media.
Related News: Puan Maharani: Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer Harus Dipercepat
Ia menjelaskan bahwa skema tenaga pengganti juga menjadi solusi atas berbagai tantangan regulasi yang selama ini muncul dalam proses penataan tenaga kerja non-ASN di sektor pendidikan. Dengan mekanisme yang telah diselaraskan dengan ketentuan pemerintah pusat, sekolah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
“Semua guru yang belum berstatus ASN saat ini masuk dalam kategori tenaga pengganti. Dengan sistem ini tidak ada lagi persoalan terkait regulasi karena mekanismenya sudah menyesuaikan aturan yang berlaku. Beberapa daerah lain, seperti Bontang, juga mulai menerapkan pola yang sama,” jelasnya.









Komentar