PusakoNews.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik kecurangan, baik yang dilakukan oleh peserta, sekolah, maupun pengawas.
Dalam kebijakan terbaru, pengawas yang terbukti terlibat dalam kecurangan akan dikenai sanksi tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak dapat lagi dilibatkan dalam pelaksanaan ujian di masa mendatang.
Sementara itu, peserta didik maupun satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung dikenai sanksi pembatalan nilai atau diskualifikasi. Langkah ini diambil untuk menegakkan prinsip kejujuran sebagai nilai utama dalam sistem evaluasi pendidikan nasional.
Kemendikdasmen juga telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran guna memastikan proses TKA berjalan transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan TKA sendiri mengusung prinsip “jujur dan gembira”, dengan harapan siswa dapat mengikuti ujian tanpa tekanan, sekaligus tetap menjunjung tinggi integritas. Pemerintah memastikan seluruh persiapan teknis, termasuk sarana dan prasarana, telah dimatangkan menjelang pelaksanaan.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif menjaga kejujuran dalam pelaksanaan TKA demi mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.
[PusakoNews.com/red]








Komentar