PusakoNews.com, Washington - Pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan untuk menghentikan sementara rencana penutupan Kennedy Center untuk renovasi besar-besaran sekaligus membatalkan langkah penggantian nama pusat seni ternama tersebut dengan nama Presiden Donald Trump.
Dalam putusan setebal 94 halaman yang diterbitkan Jumat waktu setempat, Hakim Distrik AS Casey Cooper menegaskan bahwa dewan pengurus Kennedy Center telah melanggar ketentuan hukum federal ketika memutuskan untuk menambahkan nama Trump pada lembaga budaya nasional tersebut.
Menurut Cooper, undang-undang pendirian Kennedy Center secara tegas menyatakan bahwa pusat seni itu merupakan monumen hidup untuk Presiden John F. Kennedy dan tidak dapat diubah namanya secara sepihak oleh dewan pengelola.
“Kongres yang memberi nama Kennedy Center, dan hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk mengubahnya,” tulis Cooper dalam putusannya.
Sebagai bagian dari keputusan tersebut, pengadilan memerintahkan seluruh papan nama yang memuat nama Trump di lingkungan Kennedy Center dicopot dalam waktu dua pekan. Situs resmi lembaga itu juga diwajibkan menghapus seluruh penyebutan “Trump Kennedy Center” maupun “Donald J. Trump and John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts.”
Hakim Cooper menegaskan bahwa pihak pengelola dilarang secara permanen memasang atau mempertahankan tanda fisik maupun digital yang memberi kesan bahwa lembaga tersebut dinamai selain untuk Presiden John F. Kennedy.
Tak lama setelah putusan diumumkan, Donald Trump mengisyaratkan mundur dari keterlibatannya dalam pengelolaan pusat seni tersebut. Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menyatakan akan menyerahkan pengelolaan lembaga tersebut kepada Kongres.
Ia mengatakan telah menginstruksikan Departemen Perdagangan untuk menyiapkan proses transfer penuh pengoperasian, pemeliharaan, dan manajemen Kennedy Center kepada Kongres. Trump juga mengaku tidak berminat melanjutkan keterlibatannya apabila tidak diberi kebebasan penuh dalam menentukan kebijakan.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme transfer kewenangan tersebut. Sejak berdiri sebagai memorial nasional untuk Presiden Kennedy, pengawasan Kennedy Center berada di bawah cabang eksekutif pemerintah federal, sementara pendanaan operasional dan pemeliharaannya ditetapkan melalui alokasi anggaran Kongres setiap tahun.
Selain mempersoalkan perubahan nama, pengadilan juga menilai keputusan dewan untuk menutup total Kennedy Center selama renovasi dua tahun tidak dilakukan melalui kajian yang memadai.
Hakim Cooper menyatakan tidak menemukan bukti bahwa dewan mempertimbangkan kewajiban hukum mereka untuk memastikan program-program seni tetap berjalan selama proses renovasi berlangsung.
“Tidak ada bukti bahwa dewan mempertimbangkan bagaimana mandat legislatif mereka tetap dapat dipenuhi selama masa penutupan,” tulis Cooper.
Pihak Kennedy Center menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Wakil Presiden Hubungan Masyarakat Kennedy Center, Roma Daravi, menyebut pihaknya yakin pengadilan banding nantinya akan mendukung keputusan dewan untuk menghormati kontribusi Trump terhadap lembaga budaya tersebut.
- Hakim Federal Larang Nama Trump Dipasang di Kennedy Center
- Geger Washington! Pengadilan Batalkan “Trump Kennedy Center”
- Hakim AS: Hanya Kongres yang Berhak Ubah Nama Kennedy Center










Komentar