PusakoNews.com, Washington - Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan serangkaian putusan penting yang memberikan kemenangan signifikan sekaligus sejumlah kemunduran bagi Presiden Donald Trump dalam satu hari yang menjadi penutup masa sidang pengadilan.
Putusan paling menonjol memperluas kewenangan presiden untuk memberhentikan pejabat di berbagai lembaga regulator independen. Dengan membatalkan preseden hukum yang telah berlaku hampir satu abad sejak era Presiden Franklin D. Roosevelt, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pejabat yang menjalankan kewenangan eksekutif harus tetap bertanggung jawab kepada presiden.
Keputusan yang didukung enam hakim konservatif dan ditentang tiga hakim liberal tersebut membuka jalan bagi presiden, termasuk Trump dan penerusnya, untuk mengganti pejabat di berbagai badan regulator, seperti komisi perdagangan, komunikasi, ketenagakerjaan, hingga lembaga pengawas sektor keuangan dan lingkungan.
Trump menyambut putusan itu sebagai kemenangan besar yang, menurutnya, memperkuat kewenangan presiden pada saat dibutuhkan.
Trump Menang Besar di Mahkamah Agung, Namun Tetap Telan Tiga Kekalahan Penting
"Mahkamah Agung AS Beri Trump Kemenangan Besar, Namun Batasi Sejumlah Agenda Utamanya"
Meski demikian, Mahkamah Agung tidak sepenuhnya berpihak kepada Trump. Dalam putusan terpisah dengan komposisi lima hakim melawan empat, Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan Hakim Brett Kavanaugh bergabung dengan tiga hakim liberal untuk menolak upaya Trump mencopot anggota Dewan Gubernur Federal Reserve, Lisa Cook.
Mahkamah menilai Cook berhak membela diri atas tuduhan yang menjadi dasar pemecatannya, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga independensi Federal Reserve dari campur tangan politik.
Trump juga gagal memperoleh dukungan Mahkamah Agung dalam sengketa aturan pemungutan suara melalui pos. Mayoritas hakim memutuskan bahwa negara bagian memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur tata cara penyelenggaraan pemilu, termasuk penghitungan surat suara yang dikirim melalui pos. Putusan tersebut menolak argumentasi Trump yang menilai sistem itu rawan kecurangan.
Selain dua kekalahan tersebut, Mahkamah Agung juga menolak tanpa penjelasan permohonan banding Trump dalam perkara pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll. Dengan demikian, putusan ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS yang dijatuhkan juri pada 2023 tetap berlaku dan menjadi berkekuatan hukum tetap.
Trump menyatakan akan terus memperjuangkan berbagai perkara hukum yang menjeratnya, termasuk mengajukan banding atas putusan terpisah yang mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar 83,3 juta dolar AS kepada Carroll.
Rangkaian putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah Agung memberikan ruang lebih besar bagi kewenangan presiden dalam mengelola cabang eksekutif, namun tetap mempertahankan batasan terhadap independensi lembaga tertentu serta menolak sejumlah agenda hukum dan politik utama yang diperjuangkan Trump.
[PusakoNews.com/red]










Komentar