"AS Ubah Aturan Green Card, Pemegang Visa Sementara Wajib Pulang ke Negara Asal"
Kebijakan Baru Amerika Serikat Bikin Heboh, Pengajuan Green Card Kini Tak Bisa dari Dalam Negeri
Pihak berwenang mengatakan bahwa Green Card yang diperoleh dari dalam AS bersifat diskresioner, bukan hak otomatis
Rangkuman Berita
Pemerintah Amerika Serikat melalui USCIS resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pemegang visa sementara, termasuk pekerja asing, mahasiswa internasional, dan pemegang visa kunjungan, untuk kembali ke negara asal mereka apabila ingin mengajukan Green Card atau status penduduk tetap. Kebijakan yang diumumkan pada 22 Mei 2026 ini disebut sebagai langkah pengetatan sistem imigrasi guna menutup celah penyalahgunaan izin tinggal dan mengembalikan proses residensi permanen sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aturan baru tersebut memicu kekhawatiran luas karena dinilai dapat memperpanjang proses administrasi, memisahkan keluarga, mengganggu sektor tenaga kerja profesional, serta berdampak besar terhadap jutaan imigran legal yang selama ini mengajukan perubahan status tanpa harus meninggalkan wilayah Amerika Serikat.
Sesuaikan Ukuran Baca
638
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Washington - Pemerintah Amerika Serikat melalui U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS) resmi mengumumkan perubahan besar dalam kebijakan imigrasi yang akan berdampak luas terhadap jutaan warga negara asing pemegang visa sementara di Negeri Paman Sam. Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemegang visa kerja, pelajar, maupun visa kunjungan yang ingin memperoleh Green Card atau status penduduk tetap diwajibkan kembali ke negara asal mereka untuk menjalani proses pengajuan residensi permanen.
Kebijakan baru itu diumumkan pada 22 Mei 2026 dan disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah Amerika Serikat untuk memperketat sistem imigrasi serta menutup celah penyalahgunaan izin tinggal sementara. Pemerintah AS menilai proses pengajuan Green Card dari dalam wilayah Amerika selama ini telah memunculkan berbagai persoalan administratif dan meningkatkan risiko pelanggaran imigrasi.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Aturan Baru USCIS 2026: Pemohon Green Card Harus Keluar dari Amerika Serikat
Lambang Departemen Keamanan Dalam Negeri AS di Pusat Koordinasi Respons Nasional FEMA di Washington, DC
Juru Bicara USCIS, Zach Kahler, menegaskan bahwa mulai saat ini warga asing yang berada di Amerika Serikat dengan status tinggal sementara tidak lagi secara otomatis dapat mengubah status mereka menjadi penduduk tetap dari dalam negeri, kecuali dalam kondisi luar biasa tertentu yang dianggap memenuhi pengecualian.
Menurut USCIS, kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan mekanisme imigrasi sesuai dengan kerangka hukum awal yang berlaku di Amerika Serikat. Pemerintah AS juga menyatakan bahwa proses pengajuan dari negara asal akan membantu mengurangi jumlah pendatang yang tetap tinggal secara ilegal setelah permohonan residensi mereka ditolak.
Sebelumnya, banyak pemegang visa sementara seperti pekerja asing, mahasiswa internasional, maupun pasangan warga negara AS dapat mengajukan perubahan status menjadi pemegang Green Card tanpa harus meninggalkan Amerika Serikat. Skema tersebut selama bertahun-tahun menjadi jalur utama bagi ribuan imigran legal untuk memperoleh status tinggal permanen melalui hubungan keluarga, pekerjaan, maupun sponsor tertentu.
Namun dengan kebijakan baru ini, para pemohon harus menjalani proses konsuler di kedutaan atau konsulat Amerika Serikat di negara asal masing-masing. Proses tersebut diperkirakan akan memperpanjang waktu tunggu serta meningkatkan ketidakpastian bagi banyak keluarga dan pekerja asing yang saat ini menetap di Amerika.
Sejumlah pengacara imigrasi dan kelompok advokasi migran di Amerika Serikat langsung menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut. Mereka menilai aturan baru berpotensi memisahkan keluarga, mengganggu stabilitas pekerjaan, hingga mempersulit mahasiswa internasional dan tenaga profesional yang telah lama tinggal secara legal di Amerika Serikat.
Kelompok bantuan migran juga menyoroti persoalan keamanan bagi pemohon yang berasal dari negara konflik atau wilayah yang tidak memiliki layanan diplomatik Amerika Serikat yang memadai. Dalam beberapa kasus, pemohon dinilai dapat menghadapi risiko keamanan jika diwajibkan kembali ke negara asal mereka untuk menjalani proses administrasi.
Selain itu, sejumlah pengamat kebijakan menilai langkah tersebut dapat memengaruhi sektor ekonomi Amerika Serikat, terutama industri teknologi, kesehatan, dan pendidikan yang selama ini banyak bergantung pada tenaga kerja asing terampil. Kritik juga datang dari berbagai kalangan akademisi dan pelaku industri yang menyebut kebijakan itu dapat menurunkan daya tarik Amerika Serikat bagi talenta global.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
USCIS Umumkan Aturan Baru Green Card, Keluarga Imigran di AS Terancam Terpisah
Meski demikian, pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa kebijakan ini tetap membuka kemungkinan pengecualian bagi pemohon tertentu yang dianggap memiliki kontribusi strategis terhadap kepentingan nasional maupun ekonomi negara. Namun hingga kini, detail mengenai kategori pengecualian tersebut masih belum dijelaskan secara rinci oleh USCIS.
Data imigrasi menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun sebagian besar permohonan Green Card diajukan melalui mekanisme penyesuaian status dari dalam wilayah Amerika Serikat. Dengan perubahan aturan terbaru ini, ratusan ribu hingga jutaan pemohon diperkirakan akan terdampak secara langsung.
Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai bagian dari rangkaian pengetatan sistem imigrasi yang diterapkan pemerintah AS dalam beberapa waktu terakhir, termasuk pembatasan visa tertentu dan peningkatan pengawasan terhadap izin tinggal warga asing.
Para praktisi hukum imigrasi memperkirakan aturan baru ini berpotensi memicu gugatan hukum serta perdebatan panjang di tingkat federal karena dianggap membawa konsekuensi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang signifikan.
Sementara itu, komunitas migran di berbagai negara kini mulai memantau secara intens perkembangan implementasi kebijakan tersebut, terutama terkait kepastian prosedur, masa transisi, serta kemungkinan pengecualian bagi kategori visa tertentu.
[PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar