Tragedi Bekasi Timur Jadi Sorotan, Korlantas Pasang ETLE di Perlintasan Sebidang

ETLE di Perlintasan Sebidang Diperkuat untuk Pencegahan dan Edukasi Keselamatan
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal
Sesuaikan Ukuran Baca
796

PusakoNews.com, Jakarta - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tidak dapat diprediksi, namun tetap dapat dicegah melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan di perlintasan sebidang kawasan Stasiun Bekasi Timur yang menelan korban jiwa.


Insiden yang melibatkan kereta api tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang.


Brigjen Pol. Faizal menjelaskan, kecelakaan dapat diminimalkan melalui pembenahan berbagai aspek, mulai dari perilaku pengguna jalan hingga kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Dari hasil pendalaman awal, diketahui perlintasan tersebut belum sepenuhnya dilengkapi palang pintu dan pengamanan petugas secara optimal.


Menurutnya, Polri tidak hanya berfokus pada penentuan pihak yang bersalah, melainkan lebih mengedepankan langkah evaluasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia menegaskan bahwa perhatian utama saat ini adalah dampak besar yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.


Dalam penanganan perkara tersebut, Polri memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Pendekatan scientific investigation diterapkan untuk menelusuri seluruh faktor penyebab kecelakaan, baik dari sisi manusia, kendaraan, maupun kondisi sarana dan prasarana yang terlibat.


Lebih lanjut, Brigjen Pol. Faizal menyampaikan bahwa pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan sebidang bukan semata-mata untuk penindakan hukum. Kehadiran ETLE juga diarahkan sebagai langkah pencegahan dini sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.


Ia menegaskan, ETLE harus dipahami sebagai instrumen yang memiliki fungsi edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas, bukan hanya alat pemberi sanksi tilang. Korlantas Polri, kata dia, saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukasi dan pencegahan demi menciptakan keselamatan bersama di jalan raya maupun di perlintasan sebidang.


Korlantas Polri juga menilai keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan keselamatan transportasi di Indonesia. Kesadaran kolektif pengguna jalan dinilai sangat menentukan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.


Di sisi lain, Polri tetap menjalankan fungsi penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip restorative justice. Pendekatan tersebut dilakukan melalui penegakan hukum yang humanis, disertai edukasi dan pembangunan kesadaran masyarakat guna menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait