KPRP Bongkar Formula Baru Jadi Kapolri, Harus Pernah Jadi Kapolda 3 Tahun

KPRP: Calon Kapolri Harus Matang dan Berpengalaman, Minimal 11 Tahun Jadi Pati
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)
Sesuaikan Ukuran Baca
882

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan adanya pola jenjang karier yang lebih terstruktur bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna menciptakan kepemimpinan Polri yang matang, berpengalaman, dan profesional.


Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menyampaikan, calon Kapolri idealnya memiliki pengalaman panjang sebagai perwira tinggi Polri dengan total masa pengabdian sedikitnya 11 tahun di level pati sebelum menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian tersebut.


Menurut Dofiri, pembentukan jenjang karier dimulai sejak personel menempuh masa dinas sekitar 25 tahun dan telah mengikuti pendidikan strategis seperti Sespimti Polri serta Lemhannas RI. Pada tahap awal sebagai jenderal bintang satu, personel akan ditempatkan pada posisi operasional dan pembinaan, seperti direktur atau kepala biro.


Setelah menjalani masa jabatan sekitar 1,5 tahun, personel akan dipercaya menjadi wakapolda selama 1,5 tahun berikutnya. Selanjutnya, pejabat tersebut kembali ditugaskan di Mabes Polri atau Lemdiklat Polri dan naik ke pangkat bintang dua.


KPRP menilai, pola tersebut akan membentuk pengalaman kepemimpinan yang kuat karena pejabat telah melalui berbagai penugasan strategis sebelum menduduki posisi lebih tinggi.


Pada jenjang bintang dua, personel diusulkan menjabat sebagai kapolda selama tiga tahun sebelum dipercaya menjadi asisten Kapolri selama 1,5 tahun. Setelah itu, barulah pejabat bersangkutan dapat naik menjadi jenderal bintang tiga dengan total pengalaman sekitar 7,5 tahun di level perwira tinggi.


Dofiri menjelaskan, setelah menyandang pangkat bintang tiga selama kurang lebih satu tahun, personel dinilai telah matang untuk dipertimbangkan menjadi Kapolri. Masa jabatan Kapolri sendiri dinilai ideal berlangsung selama dua hingga tiga tahun guna menjaga regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri tetap berjalan baik.


KPRP menegaskan usulan tersebut bukan untuk membatasi masa jabatan Kapolri, melainkan membangun sistem karier yang lebih jelas, profesional, dan berkesinambungan.


Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan Jakarta. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyebut rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait