CMNP Menang Gugatan! Jusuf Hamka Siap Kejar Aset Hary Tanoe

Hary Tanoe Kalah Gugatan, CMNP Siapkan Langkah Besar Berikutnya
Pengusaha tol, Jusuf Hamka, menyatakan kemenangan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) atas Chairman MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo menjadi bukti bahwa klaim yang selama ini ia sampaikan bukan sekadar tudingan tanpa dasar.
Pengusaha tol, Jusuf Hamka, menyatakan kemenangan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) atas Chairman MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo menjadi bukti bahwa klaim yang selama ini ia sampaikan bukan sekadar tudingan tanpa dasar.
Sesuaikan Ukuran Baca
618

PusakoNews.com, Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam sengketa melawan Hary Tanoesoedibjo menjadi titik terang atas perkara yang telah berlangsung lama. Keputusan ini sekaligus menegaskan keabsahan klaim yang sebelumnya diajukan oleh pihak CMNP.


Pemegang saham pengendali CMNP, Jusuf Hamka, menyatakan bahwa putusan tersebut membuktikan fakta hukum yang selama ini dipersoalkan. Ia menegaskan, hasil persidangan menunjukkan bahwa transaksi yang menjadi objek sengketa merupakan bentuk tukar-menukar, bukan jual beli, serta penggunaan instrumen Non-Convertible Debenture (NCD) dinilai tidak sah sebagai alat pembayaran.


Dalam amar putusan, pengadilan menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi dengan nilai total sekitar Rp531 miliar, yang terdiri dari komponen dalam rupiah dan dolar AS serta bunga yang dihitung sejak awal perkara.


Jusuf Hamka menegaskan bahwa dana yang diperjuangkan dalam gugatan ini merupakan hak para pemegang saham publik. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan hak-hak tersebut setelah proses hukum memperoleh kekuatan tetap.


Selain itu, CMNP membuka kemungkinan untuk menempuh langkah lanjutan berupa penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk aset yang dinilai telah berpindah tangan secara tidak semestinya.


Perkara ini berawal dari transaksi surat berharga antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk, di mana CMNP menukar sejumlah instrumen keuangan dengan NCD senilai US$28 juta. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan setelah Unibank dinyatakan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 2001.


Majelis hakim menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi tersebut. Putusan juga menegaskan tanggung jawab tergugat dalam skema tanggung renteng atas kerugian yang dialami CMNP.


Meski demikian, putusan ini masih berada pada tingkat pertama dan membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan dari pihak yang tidak menerima hasil persidangan.


Dengan putusan ini, CMNP menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan pemegang saham sekaligus memastikan proses pemulihan hak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait