Kemenhub Sidak Pool Green SM Pascainsiden Kecelakaan Kereta di Bekasi

Green SM Disidak Kemenhub Setelah Insiden Kereta Bekasi
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool operasional Green SM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (28/4)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool operasional Green SM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (28/4)
Sesuaikan Ukuran Baca
671

PusakoNews.com, Bekasi - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool operasional Green SM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (28/4), menyusul insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang diduga melibatkan salah satu armada perusahaan tersebut.


Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan, khususnya terkait aspek keselamatan kendaraan dan operasional perusahaan angkutan umum. Pool Bekasi dipilih karena menjadi titik asal kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.


Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan armada, serta unsur keselamatan lainnya, termasuk proses pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi, kompetensi pengemudi, dan kondisi kesehatan pengemudi.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah hal yang masih perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh gambaran menyeluruh terhadap sistem keselamatan perusahaan.


Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menelusuri dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.


Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho menegaskan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan audit dan inspeksi apabila terjadi kecelakaan menonjol atau berulang.


Hasil audit nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait