Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

DPR RI Soroti Napi Korupsi Keluyuran di Kafe, Indikasi Suap Petugas Lapas Diselidiki

Parlemen
DPR Murka! Napi Koruptor Bebas Nongkrong, Sistem Lapas Dipertanyakan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
©PusakoNews.com/red
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
659
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang terlihat berada di luar rumah tahanan dan bersantai di sebuah kafe. Peristiwa ini dinilai sebagai indikasi serius adanya pelanggaran dalam sistem pengawasan pemasyarakatan.


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa keberadaan narapidana di ruang publik hampir tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum petugas. Ia menduga adanya praktik suap atau kerja sama yang memungkinkan narapidana keluar dari rutan tanpa pengawasan ketat.


Kasus ini mencuat setelah seorang narapidana korupsi bernama Supriadi, yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi di sektor pertambangan, terlihat nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan. Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara.


Komisi XIII menilai persoalan ini tidak hanya terletak pada pelanggaran individu, melainkan juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal. DPR meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme pemberian izin keluar bagi narapidana serta standar pengawalan yang berlaku.


Selain itu, DPR menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari pimpinan rutan serta pemberian sanksi tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan didesak untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

DPR RI Soroti Napi Korupsi Keluyuran di Kafe, Indikasi Suap Petugas Lapas Diselidiki

Pihak Rutan Kelas IIA Kendari sendiri telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran prosedur oleh petugas pengawal. Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal narapidana menghadiri sidang peninjauan kembali, namun tidak langsung mengembalikan yang bersangkutan ke rutan setelah sidang selesai.


Komisi XIII menilai penanganan kasus ini tidak cukup hanya pada penindakan individu, tetapi harus diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, termasuk mekanisme izin keluar dan pengawasan berbasis risiko. Hal ini penting guna mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana, khususnya dalam kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.


DPR menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan hukuman serta integritas sistem pemasyarakatan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia.

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait