PusakoNews.com, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang terlihat berada di luar rumah tahanan dan bersantai di sebuah kafe. Peristiwa ini dinilai sebagai indikasi serius adanya pelanggaran dalam sistem pengawasan pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa keberadaan narapidana di ruang publik hampir tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum petugas. Ia menduga adanya praktik suap atau kerja sama yang memungkinkan narapidana keluar dari rutan tanpa pengawasan ketat.
Kasus ini mencuat setelah seorang narapidana korupsi bernama Supriadi, yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi di sektor pertambangan, terlihat nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan. Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara.
Komisi XIII menilai persoalan ini tidak hanya terletak pada pelanggaran individu, melainkan juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal. DPR meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme pemberian izin keluar bagi narapidana serta standar pengawalan yang berlaku.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari pimpinan rutan serta pemberian sanksi tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan didesak untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.








Komentar