PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsisten merupakan kunci untuk mewujudkan Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa para pendiri bangsa telah meletakkan dasar sistem ekonomi nasional melalui Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Presiden mengajak seluruh elemen bangsa, baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga negara lainnya, untuk berani menghadapi berbagai tantangan dan melakukan pembenahan ekonomi nasional demi kesejahteraan rakyat.
Presiden menegaskan bahwa masyarakat Indonesia pada dasarnya menginginkan kehidupan yang layak, mulai dari terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, hingga tempat tinggal yang memadai. Pemerintah, kata Presiden, memiliki tanggung jawab memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Melalui kebijakan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme “marketing facility”, di mana seluruh transaksi ekspor dilakukan melalui BUMN sebelum hasil penjualan diteruskan kepada pelaku usaha. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi transaksi ekspor, serta mencegah praktik pelaporan nilai ekspor lebih rendah, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Presiden menyebut perbaikan tata kelola ekspor berpotensi menyelamatkan kebocoran penerimaan negara hingga mencapai sekitar US$150 miliar per tahun. Sementara itu, total nilai ekspor tiga komoditas utama yang menjadi fokus kebijakan tersebut tercatat mencapai lebih dari US$65 miliar per tahun.

Pemerintah menegaskan, penguatan tata kelola ekspor SDA merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan penerimaan negara, memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat Indonesia.
[PusakoNews.com/red]







Komentar