PusakoNews.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan standar keamanan pangan dan kualitas layanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terpenuhi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 362 SPPG di wilayah Pulau Jawa telah dikenakan penghentian sementara. Dalam periode 6 hingga 10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 unit yang disuspend.
Temuan di lapangan menunjukkan beragam pelanggaran, mulai dari belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tidak dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga persoalan manajemen dan operasional dapur. Selain itu, terdapat pula indikasi masalah keamanan pangan seperti dugaan keracunan makanan serta menu yang tidak layak konsumsi.
Dalam rincian pengawasan harian, pelanggaran meliputi ketiadaan tenaga pengawas gizi dan keuangan, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kondisi dapur yang masih dalam tahap renovasi. Sejumlah kasus juga mencatat adanya gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan dari program tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan di wilayah Indonesia bagian timur. Dari sekitar 4.300 unit SPPG yang beroperasi, sebanyak 165 unit telah dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan dasar, terutama terkait kepemilikan SLHS dan fasilitas IPAL.
BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bersifat korektif, bukan sanksi permanen. Seluruh SPPG yang terdampak diwajibkan segera melakukan pembenahan sesuai standar yang ditetapkan sebelum dapat kembali beroperasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin keamanan pangan, kebersihan lingkungan, serta kualitas layanan bagi masyarakat penerima manfaat.
[PusakoNews.com/red]
Komentar