Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

NewsFlash!
Tumpukan Rp11,4 Triliun Setinggi 2,5 Meter Dipamerkan di Depan Prabowo Subianto
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyetorkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara
©PusakoNews.com/red
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyetorkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
635
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyetorkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara. Penyetoran ini merupakan hasil penagihan denda administratif penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.


Prosesi penyerahan berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung RI dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


Dana tersebut secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam kegiatan tersebut, uang senilai Rp11,4 triliun ditampilkan secara fisik dengan tumpukan mencapai sekitar 2,5 meter, lengkap dengan papan keterangan bertuliskan total nominal Rp11.420.104.815.858 sebagai bentuk transparansi kepada publik.


Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, langkah ini merupakan wujud keterbukaan kinerja kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana yang disetorkan mencapai Rp11.420.147.815.858.


Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni:

  • Denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun  
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 triliun
  • Penerimaan pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967 miliar  
  • Setoran pajak per 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar
  • PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun  


Selain penyetoran dana, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare serta sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.


Pada tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, khususnya kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare. Sementara itu, lahan seluas 30.543,40 hektare disalurkan melalui Kementerian Keuangan kepada BPI Danantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.


Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum yang tegas, terarah, dan berkeadilan diyakini mampu memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memulihkan kerugian negara, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait