PusakoNews.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Kebijakan ini diambil menyusul temuan pelanggaran terhadap surat edaran gubernur terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama.
Penonaktifan dilakukan setelah ditemukan masih adanya petugas yang tidak menjalankan aturan terbaru tersebut dan tetap meminta dokumen KTP pemilik pertama kepada masyarakat. Padahal, kebijakan baru telah diberlakukan secara resmi di seluruh Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.
Langkah ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat yang viral di media sosial, yang menunjukkan masih adanya praktik pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan baru.
Gubernur menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh mempersulit masyarakat. Ia menilai masih adanya pelanggaran sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditugaskan untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab tidak optimalnya implementasi aturan tersebut di lapangan.
Adapun kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA menghapus kewajiban penggunaan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan. Masyarakat kini cukup membawa STNK serta identitas pihak yang menguasai kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi seluruh jajaran pelayanan publik agar lebih disiplin dalam menjalankan kebijakan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik yang mempersulit warga, terutama dalam layanan yang telah disederhanakan demi kemudahan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di daerah.
[PusakoNews.com/red]








Komentar