PusakoNews.com, Kabupaten Ciamis - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan larangan segala bentuk pungutan terhadap pengguna jalan di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya, menyusul viralnya video dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang melakukan penarikan uang kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk ranah pidana apabila tetap dilakukan.
Jembatan Cirahong diketahui merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia yang telah mendapatkan perbaikan dari Pemprov Jawa Barat dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar. Kondisi jembatan saat ini dinilai layak digunakan, dengan rencana lanjutan berupa pengecatan dan pemasangan penerangan guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna.
Viralnya video di media sosial menunjukkan adanya aktivitas warga yang menerima uang dari pengendara saat melintas. Narasi yang beredar menyebut adanya kewajiban pembayaran bagi pengguna jalan di jalur penghubung Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya tersebut.
Namun, pemerintah desa dan warga setempat membantah adanya pungutan liar. Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, menjelaskan bahwa kehadiran warga bertujuan membantu pengaturan lalu lintas di jembatan yang sempit dan rawan kecelakaan, terutama karena berada di atas Sungai Citanduy dengan risiko fatal jika terjadi tabrakan.
Menurutnya, pemberian uang dari pengendara bersifat sukarela tanpa paksaan, bahkan kerap hanya berupa nominal kecil atau rokok. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sederhana, termasuk perawatan jalur. Pernyataan serupa juga disampaikan warga yang telah lama menjaga jembatan secara bergiliran selama sekitar 30 tahun.
Sejumlah pengguna jalan turut menyatakan bahwa keberadaan penjaga membantu kelancaran dan keamanan, terutama saat kondisi lalu lintas padat, hujan, atau pada malam hari. Mereka menegaskan tidak pernah mengalami pemaksaan saat melintas.
Meski demikian, untuk meredam polemik yang berkembang di ruang publik, pemerintah desa dari dua wilayah administratif—Desa Pawindan dan Desa Panyingkiran—memutuskan menghentikan sementara aktivitas penjagaan di Jembatan Cirahong.








Komentar