PusakoNews.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini dilakukan setiap bulan mulai 2026. Kebijakan ini merupakan perubahan dari sistem sebelumnya yang dicairkan setiap tiga bulan, guna memberi kepastian hak serta meningkatkan kesejahteraan para guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tunjangan guru bukan sekadar anggaran, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa. Dengan hak yang diterima tepat waktu, guru diharapkan dapat lebih fokus mengajar dan memberikan layanan pendidikan terbaik bagi murid.
Manfaat kebijakan ini dirasakan langsung para guru di lapangan. Sejumlah guru di SDN Cipayung 01 Ciputat, Tangerang Selatan, menyebut pencairan TPG bulanan membantu pengelolaan keuangan keluarga, pengembangan diri, hingga pembelian sarana pembelajaran seperti laptop. Selain itu, sebagian dana juga dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan murid, seperti buku, tas, dan sepatu sekolah.









Komentar