PusakoNews.com, Bogor - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah hukum dengan menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil yang terlibat dalam insiden tertemper kereta api di wilayah Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan sebidang dan menyebabkan gangguan terhadap operasional perjalanan kereta, termasuk keterlambatan sejumlah layanan. Selain itu, insiden juga mengakibatkan kerusakan pada sarana perkeretaapian.
Pihak KAI menegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Kelalaian dalam mematuhi aturan tersebut dinilai sebagai penyebab utama kecelakaan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, KAI akan menempuh jalur hukum guna menagih kerugian yang timbul, baik akibat kerusakan fasilitas maupun terganggunya layanan transportasi publik.
KAI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi rambu dan prosedur keselamatan di perlintasan kereta demi mencegah kejadian serupa terulang.
[PusakoNews.com/red]








Komentar