PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa evaluasi harus dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan hasilnya wajib dilaporkan secara tertulis kepada DPR dalam waktu satu bulan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.
Selain evaluasi, Komisi III juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal selama proses hukum. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah oknum jaksa di lingkungan Kejari Karo dan dinilai perlu ditangani secara transparan dan objektif.
Komisi III turut menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim serta munculnya narasi yang dinilai menyudutkan lembaga legislatif. Oleh karena itu, Jamwas diminta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi atas perkara Amsal Sitepu guna menjadi bahan evaluasi kinerja institusi kejaksaan secara komprehensif.
Dalam kesimpulannya, Komisi III menegaskan bahwa putusan bebas yang telah dijatuhkan terhadap Amsal Sitepu bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, sejalan dengan semangat pembaruan KUHAP.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas.
[PusakoNews.com/red]








Komentar