KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kejari Karo Akui Salah Tulis Surat Terkait Kasus Amsal, Komisi III DPR Soroti Dugaan Propaganda

Parlemen
Habiburokhman Heran! Surat Kejaksaan dan Pengadilan Soal Amsal Bertolak Belakang
KOMISI III DPR RI RDP DAN RDPU DENGAN KAJARI,JPU KEJARI KAB KARO,KOMISI KEJAKSAAN DAN AMSAL SITEPU
©PusakoNews.com/TV Parlemen
KOMISI III DPR RI RDP DAN RDPU DENGAN KAJARI,JPU KEJARI KAB KARO,KOMISI KEJAKSAAN DAN AMSAL SITEPU ©PusakoNews.com/TV Parlemen
Sesuaikan Ukuran Baca
715
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyoroti adanya dugaan upaya propaganda dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang sempat didakwa dalam kasus dugaan mark-up anggaran pembuatan video untuk 20 desa.


Sorotan muncul dalam rapat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah ditemukan perbedaan istilah antara surat dari pengadilan dan surat yang diterbitkan kejaksaan. Pengadilan menyebut status Amsal sebagai penangguhan penahanan, sementara surat kejaksaan menggunakan istilah pengalihan penahanan.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan perbedaan istilah tersebut karena keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda. Menanggapi hal itu, Kajari Karo mengakui adanya kesalahan penulisan dalam surat yang dikeluarkan pihak kejaksaan.


Dalam rapat tersebut, Kejari Karo juga menjelaskan dasar penetapan Amsal sebagai terdakwa, yakni terkait dugaan pembengkakan anggaran durasi pengerjaan video serta munculnya sejumlah pos biaya seperti editing, cutting, dan dubbing yang dinilai tumpang tindih dengan komponen produksi video.


Sebelumnya, Amsal sempat terancam hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Namun, dalam putusan akhirnya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut aspek profesionalisme administrasi penegak hukum, akurasi penanganan perkara, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait