PusakoNews.com, Tel Aviv - Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel, Knesset, menuai kecaman luas dari berbagai pihak internasional, mulai dari lembaga hak asasi manusia, otoritas Palestina, hingga sejumlah negara dan organisasi multilateral.
Aturan baru tersebut menetapkan hukuman mati sebagai sanksi standar bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, khususnya Tepi Barat, yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel. Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang diskriminatif, bertentangan dengan hukum internasional, serta berpotensi memperparah eskalasi kekerasan di wilayah pendudukan.
Pengesahan undang-undang itu didukung penuh oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, tokoh sayap kanan yang dikenal dengan sikap keras terhadap warga Palestina. Di tengah meningkatnya operasi militer, kekerasan pemukim, serta gelombang penangkapan terhadap warga Palestina, aturan ini dinilai menambah tekanan terhadap rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukan.
Kecaman dari Palestina dan Kelompok HAM
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut undang-undang tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” dan menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Otoritas Palestina menilai aturan itu sebagai upaya untuk melegitimasi pembunuhan di luar proses hukum melalui jalur legislasi.
Kelompok Hamas juga mengecam keras kebijakan tersebut, dengan menyebutnya sebagai preseden berbahaya yang mengancam nyawa tahanan Palestina di penjara Israel. Mereka menyerukan intervensi segera dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi menyasar tahanan politik dan aktivis Palestina, serta mencerminkan semakin dalamnya arah kebijakan ekstrem di Israel.
Sementara itu, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) yang berbasis di Gaza menilai aturan tersebut memperkuat pola eksekusi di luar hukum yang selama ini dituduhkan kepada Israel, dan memperingatkan bahwa pembiaran internasional hanya akan memperdalam impunitas.
PBB dan Amnesty: Pelanggaran Berat Hak Asasi
Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina menyerukan agar Israel segera mencabut undang-undang tersebut. PBB menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, terlebih jika diterapkan secara diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Menurut PBB, kebijakan itu berisiko melanggar larangan terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, serta dinilai semakin memperkuat tuduhan segregasi rasial dan apartheid.






Komentar