Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

UU Hukuman Mati Israel untuk Palestina Picu Kecaman Global

PBB, Amnesty hingga Eropa Kompak Kecam Israel
Israel Resmi Legalkan Eksekusi Warga Palestina, Dunia Bereaksi Keras
©PusakoNews.com/red
Israel Resmi Legalkan Eksekusi Warga Palestina, Dunia Bereaksi Keras ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
720
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Tel Aviv - Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel, Knesset, menuai kecaman luas dari berbagai pihak internasional, mulai dari lembaga hak asasi manusia, otoritas Palestina, hingga sejumlah negara dan organisasi multilateral.


Aturan baru tersebut menetapkan hukuman mati sebagai sanksi standar bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, khususnya Tepi Barat, yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan terhadap warga Israel. Kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang diskriminatif, bertentangan dengan hukum internasional, serta berpotensi memperparah eskalasi kekerasan di wilayah pendudukan.


Pengesahan undang-undang itu didukung penuh oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, tokoh sayap kanan yang dikenal dengan sikap keras terhadap warga Palestina. Di tengah meningkatnya operasi militer, kekerasan pemukim, serta gelombang penangkapan terhadap warga Palestina, aturan ini dinilai menambah tekanan terhadap rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukan.



Kecaman dari Palestina dan Kelompok HAM

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut undang-undang tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” dan menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Otoritas Palestina menilai aturan itu sebagai upaya untuk melegitimasi pembunuhan di luar proses hukum melalui jalur legislasi.


Kelompok Hamas juga mengecam keras kebijakan tersebut, dengan menyebutnya sebagai preseden berbahaya yang mengancam nyawa tahanan Palestina di penjara Israel. Mereka menyerukan intervensi segera dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).


Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi menyasar tahanan politik dan aktivis Palestina, serta mencerminkan semakin dalamnya arah kebijakan ekstrem di Israel.


Sementara itu, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) yang berbasis di Gaza menilai aturan tersebut memperkuat pola eksekusi di luar hukum yang selama ini dituduhkan kepada Israel, dan memperingatkan bahwa pembiaran internasional hanya akan memperdalam impunitas.



PBB dan Amnesty: Pelanggaran Berat Hak Asasi

Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina menyerukan agar Israel segera mencabut undang-undang tersebut. PBB menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, terlebih jika diterapkan secara diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Menurut PBB, kebijakan itu berisiko melanggar larangan terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, serta dinilai semakin memperkuat tuduhan segregasi rasial dan apartheid.

Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

UU Hukuman Mati Israel untuk Palestina Picu Kecaman Global

Senada, Amnesty International menyebut aturan baru itu sebagai bentuk nyata dari kekejaman yang dilegalkan negara. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola panjang kekerasan, pembunuhan ilegal, dan minimnya akuntabilitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi terhadap warga Palestina.


Respons Eropa dan Negara-Negara Dunia

Dari Eropa, Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Alain Berset menyebut pengesahan hukum tersebut sebagai “kemunduran serius”. Ia menegaskan bahwa hukuman mati adalah praktik hukum yang sudah tidak sejalan dengan standar hak asasi manusia modern, terlebih bila diterapkan secara diskriminatif.


Irlandia juga menyatakan keprihatinan mendalam. Menteri Luar Negeri Helen McEntee menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi paling mendasar dan menolak hukuman mati dalam bentuk apa pun.


Sementara itu, Italia melalui Menteri Luar Negeri Antonio Tajani menyatakan bahwa bersama Jerman, Prancis, dan Inggris, pihaknya telah mendesak Israel untuk menarik rancangan aturan tersebut. Tajani menegaskan bahwa komitmen global terhadap moratorium hukuman mati tidak boleh diabaikan.


Dari kawasan Arab, Yordania mengecam keras undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai kebijakan rasis, diskriminatif, dan tidak sah. Pemerintah Yordania menilai langkah Israel melanggar hukum humaniter internasional dan merupakan bagian dari kebijakan sistematis yang menargetkan hak-hak rakyat Palestina.


Sorotan Internasional Meningkat

Pengesahan undang-undang ini dipandang sebagai perkembangan serius yang dapat memperburuk situasi kemanusiaan dan politik di Palestina, khususnya di tengah perang berkepanjangan di Gaza dan meningkatnya ketegangan di Tepi Barat.


Desakan internasional kini menguat agar Israel tidak menerapkan undang-undang tersebut, sekaligus mendorong langkah konkret untuk melindungi warga Palestina dari kebijakan yang dinilai melanggar prinsip dasar keadilan, kesetaraan, dan hak hidup.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait