Jerman Cabut Dukungan untuk Israel Dalam Kasus Genosida Gaza di Mahkamah Internasional

Perubahan Sikap Jerman di Mahkamah Internasional Terkait Kasus Gaza
Ilustrasi Jerman Tarik Diri Dalam Kasus Genosida Gaza yang Dilakukan Israel ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
69
725

PusakoNews.com, Berlin - Pemerintah Jerman memutuskan untuk tidak lagi memberikan intervensi hukum guna mendukung Israel dalam proses gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait konflik di Gaza. Keputusan ini menandai perubahan dari sikap sebelumnya, ketika Berlin sempat menyatakan dukungan terhadap Israel atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan pada 2023.


Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan terlibat langsung dalam pembelaan Israel di pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut. Langkah ini berbeda dengan posisi awal Jerman yang menilai tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida tidak berdasar.


Perubahan kebijakan ini dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang tengah dihadapi Jerman dalam perkara terpisah di ICJ. Dalam kasus tersebut, Nikaragua menuduh Jerman melanggar hukum internasional melalui dukungan politik, militer, dan finansial terhadap Israel.


Meski ICJ sebelumnya tidak mengabulkan permintaan tindakan darurat terhadap Jerman, proses hukum tetap berlanjut. Hal ini turut meningkatkan sorotan internasional terhadap kebijakan ekspor senjata serta dukungan Jerman terhadap lembaga bantuan Palestina, termasuk UNRWA.


Keputusan Jerman tidak serta-merta menunjukkan perubahan sikap terhadap substansi tuduhan genosida. Namun, langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meminimalkan risiko hukum dan tekanan politik di tengah meningkatnya perhatian global terhadap konflik di Gaza.


Sementara itu, sejumlah negara seperti Belanda dan Islandia telah mengajukan intervensi dalam proses persidangan ICJ. Dengan perkembangan terbaru ini, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara yang secara aktif menyatakan dukungan hukum terhadap Israel dalam perkara tersebut.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait