Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pengesahan UU PPRT RI Dapat Sorotan Positif dari Kantor HAM PBB

PBB Puji Indonesia! UU PPRT Dinilai Jadi Terobosan Perlindungan Pekerja
Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani
Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani
Sesuaikan Ukuran Baca
548
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jenewa - Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.


Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, menyebut bahwa UU PPRT menjadi terobosan penting karena memberikan pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang sah. Dengan status tersebut, para pekerja tidak lagi berada dalam sektor informal yang rentan terhadap praktik diskriminatif dan eksploitasi.


Undang-undang ini mengatur berbagai aspek mendasar, mulai dari mekanisme perekrutan, kondisi kerja yang layak, hingga jaminan perlindungan hukum. Selain itu, UU PPRT juga mencakup hak pekerja atas pelatihan, jaminan kesehatan, serta perlindungan sosial lainnya.


Dalam ketentuannya, UU ini turut melarang praktik pemotongan gaji oleh agen penyalur serta menegaskan larangan mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja rumah tangga. Pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan serta memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.


Meski belum mengatur secara rinci terkait standar upah minimum, UU PPRT memberikan waktu hingga 12 bulan untuk penyusunan regulasi turunan, termasuk mekanisme sanksi bagi pihak yang melanggar.

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pengesahan UU PPRT RI Dapat Sorotan Positif dari Kantor HAM PBB

OHCHR menilai pengesahan UU ini sebagai momentum penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara lain untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. PBB mendorong agar implementasi aturan tersebut segera dilakukan secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja.


Lebih lanjut, PBB menekankan bahwa pekerja rumah tangga selama ini masih kerap kurang dihargai, minim perlindungan, serta kurang mendapatkan representasi yang layak. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT dipandang sebagai kesempatan bersejarah untuk memperbaiki kondisi tersebut sekaligus mengakui kontribusi besar mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi.


Pengesahan UU PPRT sendiri dilakukan DPR RI pada 21 April 2026 dalam rapat paripurna, setelah melalui proses panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.


Dengan disahkannya regulasi ini, Indonesia diharapkan mampu memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait