PusakoNews.com, Jenewa - Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, menyebut bahwa UU PPRT menjadi terobosan penting karena memberikan pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang sah. Dengan status tersebut, para pekerja tidak lagi berada dalam sektor informal yang rentan terhadap praktik diskriminatif dan eksploitasi.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek mendasar, mulai dari mekanisme perekrutan, kondisi kerja yang layak, hingga jaminan perlindungan hukum. Selain itu, UU PPRT juga mencakup hak pekerja atas pelatihan, jaminan kesehatan, serta perlindungan sosial lainnya.
Dalam ketentuannya, UU ini turut melarang praktik pemotongan gaji oleh agen penyalur serta menegaskan larangan mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja rumah tangga. Pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan serta memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.
Meski belum mengatur secara rinci terkait standar upah minimum, UU PPRT memberikan waktu hingga 12 bulan untuk penyusunan regulasi turunan, termasuk mekanisme sanksi bagi pihak yang melanggar.






Komentar