Arisal Aziz: Tak Sekadar Administratif, Persoalan Kewarganegaraan Ialah Kepastian Hukum!

DPR Soroti Krisis Kewarganegaraan: 53 Ribu Kasus Belum Tuntas!
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
30
669

PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum serta perlindungan negara terhadap warga negara. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan.


Arisal mengungkapkan, meskipun regulasi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu isu krusial adalah masih adanya warga tanpa kewarganegaraan (stateless), terutama anak dari perkawinan campuran yang tidak memiliki dokumen lengkap.


Berdasarkan data per Mei 2025, terdapat 53.579 permohonan penegasan status kewarganegaraan tanpa dokumen di luar negeri. Kasus tersebut didominasi di Malaysia, disusul Arab Saudi, Filipina, dan Timor Leste. Kondisi ini dinilai mendesak dan memerlukan penanganan serius dari pemerintah.


Arisal juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 serta meminta pemerintah memaparkan capaian penyelesaian permohonan, jumlah kasus tertunda, dan kendala utama di lapangan. Ia menekankan agar warga negara tidak terjebak dalam ketidakpastian status akibat lambatnya birokrasi.


Selain itu, ia menyoroti kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Dalam periode 2023 hingga September 2025, pemerintah baru menerbitkan 15 keputusan presiden untuk 151 anak, yang dinilai masih perlu percepatan dan kepastian prosedur.


DPR juga menegaskan pentingnya proses naturalisasi warga negara asing dilakukan secara selektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelayanan kepada WNA lebih cepat dibandingkan perlindungan terhadap warga negara sendiri.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai persoalan kewarganegaraan perlu ditelaah lebih mendalam, terutama terkait masa transisi warga dari perkawinan campuran yang belum memiliki kepastian status.


Ia juga mendorong penguatan kebijakan diaspora melalui pendekatan “brain gain”, guna memaksimalkan kontribusi warga negara Indonesia di luar negeri bagi pembangunan nasional.


Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah segera merumuskan langkah konkret dan memperjelas regulasi kewarganegaraan guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi seluruh warga negara Indonesia.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait