Komisi III DPR Dorong Keadilan Substantif dalam Kasus Amsal Sitepu

Mengejutkan! Komisi III Siap Jadi Penjamin Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026). ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
69
647

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dalam perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.


Dalam rapat tersebut, Komisi III menekankan pentingnya penerapan keadilan substantif dibanding sekadar pendekatan hukum formal. Penanganan perkara diharapkan mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, khususnya terkait karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.


Komisi III juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem ekonomi kreatif. Penilaian terhadap pekerjaan kreatif dinilai tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku, sehingga perlu kehati-hatian dalam menentukan unsur kerugian negara.


Selain itu, DPR mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan vonis ringan atau pembebasan, dengan mengacu pada fakta persidangan dan rasa keadilan publik.


Sebagai bentuk dukungan konkret, Komisi III juga mengusulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal dan menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin dalam proses tersebut.


Komisi III menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, namun harus diimbangi dengan pendekatan yang proporsional, termasuk optimalisasi pengembalian kerugian negara tanpa mengabaikan keadilan bagi individu. 

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait