PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas yang berlaku efektif 28 Maret 2026. Kebijakan ini membatasi akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi, termasuk Roblox.
Menanggapi regulasi tersebut, Roblox menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Platform gim daring ini akan melakukan penyesuaian sistem, khususnya bagi pengguna anak-anak.
Dalam implementasinya, pengguna di bawah usia 13 tahun hanya akan diperbolehkan mengakses fitur permainan secara terbatas, termasuk tanpa interaksi bebas dengan pengguna lain (offline play). Sementara itu, pengguna di bawah 16 tahun akan mendapatkan pembatasan tambahan berupa kontrol konten dan komunikasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengurangi risiko paparan konten negatif, kecanduan digital, serta potensi interaksi berbahaya di dunia maya bagi anak-anak.
Selain Roblox, sejumlah platform digital lain juga terdampak aturan ini dan diwajibkan melakukan penyesuaian guna memastikan keamanan pengguna usia dini.
Pemerintah menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk kemungkinan pembatasan akses di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]