PusakoNews.com, Jakarta - Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan 1447 H, seruan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah kembali ditekankan kepada seluruh umat Muslim. Sebagai pilar penting dalam ibadah Ramadan, zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci jiwa bagi yang berpuasa sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Landasan Kewajiban dan Syarat
Berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, setiap Muslim—baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa—wajib mengeluarkan zakat fitrah. Syarat utamanya adalah beragama Islam, hidup pada saat matahari terbenam di akhir Ramadan, serta memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok pada malam dan hari raya.
Ketentuan Besaran Zakat
Sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah:
- Bahan Makanan Pokok: Seberat 2,5 kg atau 3,5 liter (seperti beras, gandum, atau kurma) per jiwa.
- Konversi Tunai: Pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga beras kualitas terbaik yang dikonsumsi sehari-hari oleh pemberi zakat (muzakki).
Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Masyarakat diharapkan memperhatikan waktu pembayaran agar ibadah sah secara syar'i:
- Waktu Utama (Afdhal): Dibayarkan setelah waktu subuh hingga sebelum dimulainya salat Idulfitri.
- Waktu Mubah: Dibayarkan sejak awal Ramadan hingga akhir bulan suci.
- Waktu Makruh/Haram: Menunda pembayaran hingga setelah salat Idulfitri atau melewati tanggal 1 Syawal tanpa uzur syar'i, karena statusnya akan berubah menjadi sedekah biasa.