Penjelasan MUI Perihal Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa

Jangan Sampai Puasa Batal! Perhatikan Cara Berkumur Saat Ramadan
Ilustrasi-Sikat Gigi Siang Hari Saat Puasa
Sesuaikan Ukuran Baca
66
600
PusakoNews.com, Jakarta - Pertanyaan mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa kembali menjadi perhatian masyarakat di bulan Ramadan. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasan terkait batasan dan ketentuannya.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa aktivitas menyikat gigi tidak membatalkan puasa, khususnya jika dilakukan sebelum waktu zuhur. Bahkan, menjaga kebersihan mulut tetap dianjurkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan selama berpuasa.

Namun, jika dilakukan setelah zuhur, hukum menyikat gigi menjadi makruh, yakni sebaiknya ditinggalkan meski tidak berdosa apabila tetap dilakukan.

MUI juga mengingatkan agar umat Islam berhati-hati saat berkumur. Jika air tertelan hingga masuk ke dalam tubuh, maka puasa dinyatakan batal. Karena itu, dianjurkan untuk tidak berkumur secara berlebihan selama menjalankan ibadah puasa.

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan diri tanpa mengabaikan ketentuan ibadah puasa Ramadan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait