Penjelasan MUI Perihal Menyikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa
Jangan Sampai Puasa Batal! Perhatikan Cara Berkumur Saat Ramadan
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa aktivitas menyikat gigi tidak membatalkan puasa, khususnya jika dilakukan sebelum waktu zuhur. Bahkan, menjaga kebersihan mulut tetap dianjurkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan selama berpuasa.
Namun, jika dilakukan setelah zuhur, hukum menyikat gigi menjadi makruh, yakni sebaiknya ditinggalkan meski tidak berdosa apabila tetap dilakukan.
MUI juga mengingatkan agar umat Islam berhati-hati saat berkumur. Jika air tertelan hingga masuk ke dalam tubuh, maka puasa dinyatakan batal. Karena itu, dianjurkan untuk tidak berkumur secara berlebihan selama menjalankan ibadah puasa.
Penegasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan diri tanpa mengabaikan ketentuan ibadah puasa Ramadan.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Program “Pulang Basamo” Kembali Digelar, 12 Ribu Warga Sumbar Mudik Gratis
08 Mar 2026 - 23:13
724
Pesan Mendalam Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar yang Sering Terlupakan
05 Mar 2026 - 14:38
620