"Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD/TK hingga SMA/SMK. Pemerintah juga menyiapkan skema kuliah gratis di PTN secara bertahap serta memperkuat kelembagaan pesantren."
Pemerintah menegaskan penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri mulai PAUD/TK hingga SMA/SMK.
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers kepada awak media di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026.
Sesuaikan Ukuran Baca
1055
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemerintah memperluas akses pendidikan gratis di sekolah negeri mulai jenjang pendidikan anak usia dini atau taman kanak-kanak hingga pendidikan menengah. Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) secara bertahap.
Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026.
Arahan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Pemerintah juga membahas peningkatan kualitas pendidikan, termasuk penguatan kualitas guru dan dukungan pembiayaan pelatihan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muโti mengatakan komitmen pendidikan gratis di sekolah negeri mencakup pendidikan dasar dan menengah serta dimulai dari taman kanak-kanak. Keterangan tersebut disampaikan setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden.
Dalam keterangan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, cakupan pendidikan gratis yang diarahkan pemerintah meliputi PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Pemerintah menyebut terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia.
Kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga dikaitkan dengan madrasah negeri di bawah Kementerian Agama. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan prinsip layanan tersebut berlaku pula bagi madrasah negeri.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Kuliah gratis di PTN disiapkan bertahap
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan keterangan pers kepada awak media di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026
Untuk pendidikan tinggi, pemerintah belum menyatakan program kuliah gratis sebagai kebijakan yang langsung berlaku bagi seluruh mahasiswa PTN. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyusun tahapan penerapannya.
Perhitungan tersebut mencakup antara lain penerimaan dari uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain yang dimiliki PTN. Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara agar skema yang disusun dapat berjalan secara berkelanjutan.
Presiden menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno untuk melakukan telaah lebih mendalam. Tim tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menurut Brian, pemerintah menargetkan perhitungan yang lebih matang serta tahapan pelaksanaan yang lebih jelas dalam waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan untuk kemudian dilaporkan kembali kepada Presiden.
Dengan demikian, rencana kuliah gratis di PTN masih berada pada tahap persiapan kebijakan dan penghitungan pembiayaan, berbeda dengan pernyataan mengenai komitmen pendidikan gratis di sekolah negeri yang menjadi arahan pemerintah dalam rapat tersebut.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Ditjen Pesantren dibentuk
Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026
Dalam rangkaian kebijakan pendidikan yang dibahas pemerintah, Presiden Prabowo juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Regulasi tersebut menjadi dasar perubahan kelembagaan di Kementerian Agama, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang secara khusus menangani urusan pesantren. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka.
Secara regulasi, Perpres Nomor 18 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Data JDIH BPK mencatat peraturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Penataan organisasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan penataan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Peraturan tersebut berlaku sejak 6 Agustus 2026.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa agenda pemerintah mengenai pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perluasan akses pendidikan gratis, tetapi juga mencakup penataan kelembagaan pendidikan, termasuk pendidikan pesantren.
Untuk pendidikan tinggi, tahapan berikutnya masih menunggu hasil kajian mengenai kebutuhan pembiayaan, kemampuan fiskal, serta mekanisme penerapan yang akan dilaporkan kepada Presiden. Sementara itu, pendidikan gratis di sekolah negeri dan penguatan kelembagaan pesantren menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang sedang dijalankan atau dipersiapkan sesuai dasar dan tahap masing-masing.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Presiden RI โ Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis dan Bermutu bagi Seluruh Anak Indonesia, 23 September 2026.
[02]JDIH BPK โ Perpres Nomor 18 Tahun 2026
[03]JDIH BPK โ Permenag Nomor 16 Tahun 2026.
[04]Presiden RI โ Presiden Prabowo Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama, 23 September 2026.
[05]Presiden RI โ Presiden Prabowo Instruksikan Program Kuliah Gratis di PTN Disiapkan Secepatnya dan Bertahap, 23 September 2026.
PHOTO CREDIT: BPMI Setpres/
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar