Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Produksi Diduga Capai Rp2,8 Miliar per Hari

Tambang Emas Ilegal di Lahan HGU PTPN VII Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Tambang Emas Ilegal 200 Hektare Terbongkar, Polisi Amankan Puluhan Pelaku ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
64
738

PusakoNews.com, Kabupaten Way Kanan - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat mengamankan 24 orang dari lokasi tambang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.


Operasi penertiban dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026) di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Aktivitas tambang ilegal tersebut ditemukan di tujuh titik yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII Regional 7.


Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai peralatan tambang, antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan ilegal.


Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas tambang ini diperkirakan telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dan mencakup lahan hingga 200 hektare. Dengan estimasi produksi sekitar 1.575 gram emas per hari dan asumsi harga Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan dari kegiatan tersebut diduga mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.


Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Polda Lampung menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait