Botok dan Teguh Divonis Bersalah, Langsung Bebas dari Tahanan

Hakim Bacakan Vonis Botok dan Teguh, Massa di Luar Pengadilan Bersorak
Hakim Putuskan Bersalah, Aktivis Botok dan Teguh Tetap Bebas! ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
68
717
PusakoNews.com, Kabupaten Pati - Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang menuntut turunnya mantan Bupati Pati, Sudewo.

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Pati yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan, didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam Pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan keduanya tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada pihak yang berhak.

Sidang putusan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga sekitar 14.30 WIB itu turut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, di antaranya Inayah Wulandari Wahid, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, pengacara M. Sholeh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto. Di luar pengadilan, ribuan warga juga berkumpul menyuarakan dukungan terhadap kedua aktivis tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Nimerodin Gulo, menyatakan bersyukur proses persidangan yang berlangsung sejak Desember 2025 akhirnya selesai di tingkat pengadilan negeri. Meski demikian, pihaknya menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden bagi aktivitas demonstrasi dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan di PN Pati, sementara tim kuasa hukum membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait